Bupati Rote Ndao bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rote Ndao serta Wakil Menteri Dalam Negeri Foto bersama usai pertemuan membahas persiapan verifikasi faktual pemekaran desa di Kabupaten Rote Ndao.
Reporter: Dance Henukh
Sulutnews.com . ROTE NDAO — Upaya Pemerintah Kabupaten Rote Ndao mendorong pemekaran desa memasuki tahapan penting. Pemerintah Pusat melalui Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Dr. Ribka Haluk memberikan dukungan terhadap proses pemekaran desa yang kini tengah dipersiapkan Pemkab Rote Ndao.Verifikasi faktual direncanakan berlangsung pada Oktober 2026. Tahapan ini menjadi bagian penting dari proses untuk memastikan kesiapan administrasi sekaligus kondisi faktual di lapangan sebelum proses pemekaran dilanjutkan sesuai ketentuan.
Bupati Rote Ndao Paulus Henuk menegaskan, pemerintah daerah tidak ingin tahapan tersebut berjalan sekadar formalitas. Seluruh kebutuhan verifikasi akan dipersiapkan melalui konsolidasi lintas pihak agar prosesnya dapat berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan.
“Pemerintah Kabupaten Rote Ndao akan terus melakukan konsolidasi dan mempersiapkan seluruh kebutuhan verifikasi secara maksimal agar setiap tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan,” kata Paulus Henuk.
Pertemuan Pemkab Rote Ndao bersama Wamendagri merupakan tindak lanjut atas permohonan verifikasi faktual pemekaran desa yang sebelumnya telah disampaikan pemerintah daerah kepada Pemerintah Pusat.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah aspek persiapan menjadi perhatian, terutama kelengkapan administrasi dan kondisi faktual di lapangan yang akan menjadi bagian dari proses verifikasi.Bagi Pemkab Rote Ndao, pemekaran desa diharapkan bukan sekadar perubahan batas wilayah maupun penambahan administrasi pemerintahan.
Lebih jauh, kebijakan tersebut diarahkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, memperpendek rentang kendali pemerintahan, serta membuka ruang pemerataan pembangunan hingga ke wilayah yang selama ini memiliki tantangan dalam akses pelayanan publik.“Pemekaran desa diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat, memperpendek rentang kendali pelayanan publik, serta mendukung pemerataan pembangunan di wilayah Kabupaten Rote Ndao,” demikian arah kebijakan yang disampaikan Pemkab Rote Ndao.
Dengan dukungan Pemerintah Pusat dan rencana verifikasi faktual pada Oktober 2026, proses pemekaran desa di Rote Ndao kini memasuki fase yang menuntut kesiapan daerah secara administratif maupun faktual.
Tahap verifikasi akan menjadi momentum penting untuk melihat sejauh mana seluruh persyaratan dan kondisi di lapangan benar-benar siap mendukung pembentukan wilayah pemerintahan baru.
Jika seluruh tahapan dapat dipenuhi sesuai ketentuan, pemekaran desa diharapkan menjadi instrumen untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, pemerintahan yang lebih responsif, dan pembangunan yang semakin merata bagi masyarakat Rote Ndao.




