Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Internasional · 20 Agu 2026 16:37 WITA ·

Kasus Pembunuhan Di Rote Ndao Masuk Dalam Tahap Dua Tersangka Yusuf Adu Di Serahkan Ke Kejaksaan


Kasus Pembunuhan Di Rote Ndao Masuk Dalam Tahap Dua Tersangka Yusuf Adu Di Serahkan Ke Kejaksaan Perbesar

Reporter: Dance Henukh

ROTE NDAO — Penanganan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di Kabupaten Rote Ndao memasuki babak baru. Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Rote Ndao menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Kamis (20/8/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut berlangsung sekitar pukul 10.00 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Kompleks Perkantoran Bumi Ti’i Langga Permai, Desa Lekunik, Kecamatan Lobalain.
Tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Yusuf Adu, 63 tahun, warga Desa Dalekesa, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.

Perkara tersebut tercatat dalam Berkas Perkara Nomor BP/10/VI/RES.1.7./2026/Reskrim, tertanggal 1 Juni 2026. Berkas perkara atas nama tersangka Yusuf Adu sebelumnya telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao.

Dalam proses Tahap II, pihak kejaksaan melakukan pemeriksaan administrasi sekaligus menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Andriansyah, S.H.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao Wilibrodus Harum, S.H., M.H., penasihat hukum Ad Cornelis Siah, S.H., KBO Satreskrim Polres Rote Ndao Ipda Thomas F.S. Kiak, S.H., anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Rote Ndao, serta pegawai dan staf Kejaksaan Negeri Rote Ndao.

Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara ini selanjutnya berada pada kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk mempersiapkan proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Catatan: Tersangka tetap memiliki hak-haknya dalam proses hukum dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Artikel ini telah dibaca 1,339 kali

Baca Lainnya

MBG DIPERCEPAT DI NTT, MENKO PANGAN TURUN LANGSUNG KE SIKKA: “JANGAN DIKURANG-KURANGI MENUNYA!”

20 Agustus 2026 - 12:00 WITA

Majelis taklim dan takwa Di Jakarta Tak Henti henti Mengirim Do’a Untuk Saudara saudara di Flores Nusa Tenggara Timur. NTT

20 Agustus 2026 - 09:45 WITA

Bank NTT Buka 220.194 Rekening Pelajar, Cetak Rekor MURI di Puncak Hari Indonesia Menabung 2026

20 Agustus 2026 - 09:13 WITA

“TIDAK ADA IZIN JUDI!” HANYA IZIN KERAMAIAN, MAKA DIBUKA LAGI , POLISI TEGAS: PEMDA ROTE NDAO WAJIB JAGA KONDUSIVITAS

13 Agustus 2026 - 21:16 WITA

KLARIFIKASI TERBARU! ASISTEN I PETSON HANGGE AKUI UANG Rp40 JUTA, DISEBUT HASIL KESEPAKATAN DAN TERTUANG DALAM PROPOSAL

11 Agustus 2026 - 17:00 WITA

RESES II MIKAEL MANU WARGA OELASIN DESAK PEMBANGUNAN JALAN, DINAMO CELUP HINGGA BIBIT TERNAK

11 Agustus 2026 - 13:46 WITA

Trending di Internasional