Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Internasional · 13 Agu 2026 21:16 WITA ·

“TIDAK ADA IZIN JUDI!” HANYA IZIN KERAMAIAN, MAKA DIBUKA LAGI , POLISI TEGAS: PEMDA ROTE NDAO WAJIB JAGA KONDUSIVITAS


“TIDAK ADA IZIN JUDI!” HANYA IZIN KERAMAIAN, MAKA DIBUKA LAGI , POLISI TEGAS: PEMDA ROTE NDAO WAJIB JAGA KONDUSIVITAS Perbesar

Reporter : Dance Henukh

ROTE NDAO Sulutnews.com — Polemik yang sempat memicu penutupan sementara kegiatan perayaan HUT ke-81 RI di Kabupaten Rote Ndao akhirnya mendapat titik terang. Kepolisian kembali memberikan izin keramaian, setelah sebelumnya kegiatan dihentikan sementara akibat pro dan kontra yang berkembang di tengah masyarakat.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada izin untuk perjudian. Yang diterbitkan adalah izin keramaian berdasarkan permohonan resmi Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.
Penerbitan izin tersebut dilakukan melalui proses pengkajian dan pemenuhan persyaratan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2017.
“Penutupan sementara kemarin dikarenakan adanya polemik dan pro kontra di masyarakat yang tentunya kita sudah ketahui bersama.”
Kini, Pemkab Rote Ndao selaku panitia menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul serta ikut bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung.
Atas dasar tersebut, izin keramaian yang sebelumnya dihentikan sementara kembali diberikan, sehingga kegiatan dapat dilanjutkan.
“Kita juga melihat realita di lapangan bahwa kegiatan itu untuk meramaikan kegiatan pameran yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.”
Polisi juga menegaskan bahwa izin tersebut harus digunakan sebagaimana mestinya, yakni sebagai ruang hiburan masyarakat dalam menyambut peringatan 17 Agustus 2026, bukan menjadi sumber polemik baru.
Pesannya tegas: kegiatan boleh berjalan, tetapi kondusivitas wajib dijaga.
Pemkab Rote Ndao sebagai panitia diminta memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan sesuai ketentuan, serta tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Dengan demikian, pembukaan kembali kegiatan bukan berarti semua bentuk aktivitas otomatis diperbolehkan. Yang diberikan adalah izin keramaian, bukan izin perjudian. Jika terdapat aktivitas yang melanggar hukum, aparat tetap memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

KLARIFIKASI TERBARU! ASISTEN I PETSON HANGGE AKUI UANG Rp40 JUTA, DISEBUT HASIL KESEPAKATAN DAN TERTUANG DALAM PROPOSAL

11 Agustus 2026 - 17:00 WITA

RESES II MIKAEL MANU WARGA OELASIN DESAK PEMBANGUNAN JALAN, DINAMO CELUP HINGGA BIBIT TERNAK

11 Agustus 2026 - 13:46 WITA

MELEDAK! UANG Rp40 JUTA KINI DIKLARIFIKASI

11 Agustus 2026 - 10:21 WITA

MELEDAK! PROPOSAL EXPO ROTE NDAO KEMBALI DISOROT — DUGAAN Rp40 JUTA BERKEDOK “SUMBANGAN” MUNCUL

11 Agustus 2026 - 08:58 WITA

VIRAL LAGI! PROPOSAL EXPO ROTE NDDAO DIDUGA MUNCUL, RP40 JUTA DISEBUT MENGALIR KE ASISTEN I PETSON HANGGE

11 Agustus 2026 - 08:29 WITA

Reses II Memanas! MIKAEL MANU Turun Lansung Ke Desa Dolasi, Warga Bongkar Segudang Aspirasi DESIL Dipersoalkan, Embung Hingga Jalan Lingkar Selatan Diminta!

11 Agustus 2026 - 08:13 WITA

Trending di Internasional