Manado,Sulutnews.com – Kepala Sub Direktorat Registrasi Dan Identifikasi (Kasubdit Rigident) Ditlantas Polda Sulawesi Utara AKBP Ronald Andry Mauboy menjelaskan tarif dan biaya pembuatan serta perpanjangan Surat Ijin Mengemudi atau SIM sampai saat ini tidak digratiskan, termasuk dalam wilayah hukum Kota Manado.
Berbagai kabar di media sosial terkait tentang penghapusan biaya dan tarif pengurusan dan perpanjangan SIM, sebenarnya itu merupakan informasi yang tidak benar alias hoax.
“Belum ada penghapusan tarif atau biaya pembuatan serta perpanjangan SIM. Sampai saat ini tarif biasa, tidak turun, apalagi gratis,” ujar AKBP Ronald Andry Mauboy kepada media, Jumat (7/8) di Manado.
Tarif dan biaya pembuatan dan perpanjangan SIM, menjadi kewajiban karena polisi masih fokus pada setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam aturan itu, biaya pembuatan SIM tercatat paling mahal Rp 120 ribu, untuk SIM A, BI, dan BII. Sementara untuk SIM C, biayanya Rp 100 ribu.
Berkaitan dengan PNBP Polri, tambahnya, dana yang diperoleh akan digunakan sebagian guna meningkatkan kualitas pelayanan administrasi di wilayah tugas, hal ini dapat dilakukan setelah polri mendapat persetujuan dari Kementrian Keuangan.
Menurut AKBP Ronald Andry Mauboy, salah satu syarat yang harus dimiliki seseorang dalam berkendaraan adalah SIM. “SIM adalah bukti kompetensi pengemudi. Namun akan dimilikinya setelah memenuhi proses pengujian fisik dan administrasi, seperti kesehatannya, usianya harus dinyatakan lulus oleh polisi, barulah seseorang mendapatkan SIM.
Oleh karena itu bagi pengemudi yang bermaksud mengurus baru atau perpanjangan SIM, harus terlebih dahulu menyediakan biayanya. Berapa banyak biaya yang harus disediakan tergantung jenis SIM, harus tahu benar barulah datang untuk mengurus, tambahnya.
Dibagian lain AKBP Ronald Andry Mauboy menegaskan, bahwa sesuai arahan Kapolda Sulut Irjen pol Harrie Langie berkaitan dengan pelayanan admistrasi SIM menjadi salah satu fokus untuk ditingkatkan menjadi yang terbaik.
Salah satunya adalah pelayanan di loket-loket dan mobil SIM Keliling khusus yang ada di kota Manado, menjadi salah satu yang menjadi fokus pelayanan. “Kita fokus meningkatkan pelayanan bahkan kemanan di atas segalanya,” tandas
AKBP Ronald Andry Mauboy.
Di bawah ini biaya lengkap penerbitan SIM di Kota Manado. Sebagai catatan biaya belum termasuk untuk cek kesehatan dan psikologi :
Penerbitan SIM A: Rp 120.000
Penerbitan SIM B I: Rp 120.000
Penerbitan SIM B II: Rp 120.000
Penerbitan SIM C: Rp 100.000
Penerbitan SIM C I: Rp 100.000
Penerbitan SIM C II: Rp 100.000.
(*)





