Bitung, Sulutnews.com– Kantor Imigrasi Bitung mengikuti Entry Meeting Opini Ombudsman RI dalam rangka Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulut ini, Selasa(04/07/26), menjadi langkah awal dalam menghadapi proses penilaian terhadap kualitas pelayanan publik.
Dalam pertemuan tersebut, peserta membahas mekanisme penilaian maladministrasi, indikator pelayanan publik, serta berbagai langkah yang perlu dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Selain itu, jajaran Kantor Imigrasi Bitung juga mendapat pemahaman mengenai standar pelayanan yang efektif, efisien dan sesuai ketentuan.
Kegiatan ini turut mendorong penguatan sinergi antar unit kerja dengan mengedepankan integritas, akuntabilitas, dan profesionalisme.
Evaluasi pelayanan secara berkala juga diharapkan dapat melahirkan berbagai inovasi guna memberikan layanan yang lebih mudah, cepat, dan pasti bagi masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, Kantor Imigrasi Bitung berupaya terus meningkatkan kualitas pelayanan yang prima dan akuntabel, sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko dalam mewujudkan semangat Imigrasi untuk Rakyat.
Kakanim Bitung, Ruri Hariri Roesman menyampaikan ” dengan adanya komitmen bersama tersebut, kantor imigrasi Bitung diharapkan dapat terus memberikan pelayanan terbaik serta membangun kepercayaan publik terhadap institusi keimigrasian.”
(Tzr)





