Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Sultra · 4 Agu 2026 21:18 WITA ·

Selamatkan Ribuan Jiwa Dari Ancaman Penyalahgunaan, Polda Sultra Musnahkan 5,4 Kg Narkotika


Selamatkan Ribuan Jiwa Dari Ancaman Penyalahgunaan, Polda Sultra Musnahkan 5,4 Kg Narkotika Perbesar

Kendari, Sulutnews.com  –  Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) memusnahkan barang bukti Narkotika hasil pengungkapan kasus periode Maret hingga Juli 2026.

Pemusnahan dilakukan di halaman Gedung Ditresnarkoba Polda Sultra, Selasa (04/08/2026), sebagai bentuk komitmen mencegah barang bukti kembali beredar di tengah Masyarakat.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudi Syamsualam, S.IK., M.Si, didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian, S.IK, serta dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Kejari Konsel, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjen Imipas), Bea Cukai Kendari, BNN Kota Kendari, dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari.

Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudi Syamsualam menjelaskan barang bukti tersebut berasal dari Lima (5) Laporan Polisi (LP) dengan 5 orang Tersangka, yakni Empat (4) Laki-laki dan Satu (1) Perempuan.

 

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan 5 LP selama periode Maret hingga Juli 2026. Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses Penyidikan,” ujarnya.

Menurutnya, capaian tersebut menjadi motivasi bagi jajaran Ditresnarkoba untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap Narkotika demi mewujudkan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif serta mendukung terwujudnya Sultra yang bebas dari penyalahgunaan Narkoba.

“Kami berharap capaian ini dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan. Pemberantasan Narkotika membutuhkan komitmen dan kerja sama seluruh Pihak agar Masyarakat terlindungi dari bahaya penyalahgunaan Narkoba,” katanya.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu dilakukan pengujian ulang oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Sultra untuk memastikan jenis dan kandungannya.

Proses tersebut disaksikan langsung oleh para Tersangka, Kuasa Hukum, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta Instansi terkait sebagai bentuk Transparansi dan Akuntabilitas penanganan perkara setelah ada Surat Penetapan Penyitaan dari Pengadilan dan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan dari Kejaksaan.

Setelah hasil pemeriksaan menyatakan barang bukti positif mengandung Narkotika sesuai hasil Penyidikan, barang bukti kemudian dimusnahkan menggunakan Mesin Incinerator milik BPOM Kendari dengan total berat 5.453,6 gram, terdiri dari 3.337,6 gram Sabu dan 2.076 gram Ganja.

Di akhir kegiatan, Kabid Humas Polda Sultra menghimbau Masyarakat, khususnya Generasi Muda, untuk tidak pernah mencoba menggunakan Narkotika dalam bentuk apa pun.

Ia menyampaikan pemusnahan barang bukti Narkotika merupakan salah satu tahapan penting dalam proses Penyidikan.

Manfaat dari pemusnahan sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap Masyarakat dari ancaman penyalahgunaan Narkotika, sekaligus upaya menyelamatkan Generasi Muda dari dampak buruk Narkoba yang dapat merusak Kesehatan, Masa Depan, dan Kehidupan Sosial.

Melalui pemusnahan ini, Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan Masyarakat serta mewujudkan Sultra yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran gelap Narkotika.

Ia menyebutkan, dari pengungkapan tersebut diperkirakan sebanyak 54.536 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan Narkotika.

“Jangan pernah berpikir untuk mencoba-coba Narkotika. Mari bersama-sama Kita perkuat sinergi dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika sehingga setiap bentuk pelanggaran dapat kita tindak sesuai Hukum yang berlaku,” Himbau Kombes Pol. Iis Kristian.

Penulis : Muhammad Irwansyah (Wartawan Madya)

Artikel ini telah dibaca 1,012 kali

Baca Lainnya

Antisipasi Karhutla, Kapolda Sultra Kerahkan 631 Personel Dan Cek Kesiapan Peralatan

11 Agustus 2026 - 11:17 WITA

Peduli Kesehatan Warga Desa Lingkar Tambang, PT. GAP Gelar Pengobatan Gratis Melalui Program PPM Tahun 2026

10 Agustus 2026 - 20:51 WITA

Jaga Efektivitas Pemerintahan, Bupati Konsel Irham Kalenggo Tunjuk Narlian Sebagai Plh. Sekda

7 Agustus 2026 - 12:08 WITA

Sinergi TNI AD Dan Warga Kapoiala, Pantai Tombawatu Jadi Bersih Melalui Karya Bhakti

7 Agustus 2026 - 08:28 WITA

Diserang Isu Dan Opini, Polresta Kendari Tetap Berdiri Dijalur Hukum Usai Mantan Sekda Konsel Ditetapkan Sebagai Tersangka

7 Agustus 2026 - 07:58 WITA

Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke-81, Babinsa Koramil 1417-10/Moramo Matangkan Kesiapan Anggota Paskibra

4 Agustus 2026 - 20:48 WITA

Trending di Sultra