Menu ✖

Mode Gelap
Breaking News : Polnustar Kembali Mewisuda 136 Mahasiswa Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau

Asahan · 20 Jul 2026 23:43 WITA ·

Wartawan Meliput Galian Tanah Ilegal di Asahan Diancam, Mendesak Polres Segera Tindak Lanjuti Laporan


Wartawan Meliput Galian Tanah Ilegal di Asahan Diancam, Mendesak Polres Segera Tindak Lanjuti Laporan Perbesar

Kisaran,Sulutnews.com – Sejumlah jurnalis dari berbagai media menerima ancaman dan makian dari pelaku usaha pengerukan tanah tanpa izin berinisial U (56) saat sedang menjalankan tugas jurnalistik di Desa Rahuning, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan, Jumat (11/7/2026).

Para awak media mendatangi lokasi untuk melakukan liputan dan pendokumentasian terkait dugaan aktivitas galian tanah yang diduga tidak memiliki perizinan resmi. Di lokasi, mereka sempat bertemu petugas pengawas dan diarahkan untuk menemui pemilik usaha. Upaya konfirmasi melalui telepon sebelumnya tidak mendapatkan tanggapan.

Saat dalam perjalanan pulang, rombongan wartawan berpapasan langsung dengan pelaku berinisial U. Alih-alih memberikan keterangan atau klarifikasi, pelaku justru melontarkan makian dan ancaman kekerasan yang menghalangi pelaksanaan tugas pers.

Merasa terhalang dalam menjalankan profesi dan keselamatan diri terancam, para wartawan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian Sektor Pulo Raja. Namun hingga hari Senin (20/7/2026), belum ada tindak lanjut yang jelas dari pihak kepolisian setempat.

Para jurnalis mendesak Kepolisian Resor Asahan untuk segera mengambil langkah tegas dan memproses pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perlu diketahui, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin perlindungan terhadap pekerjaan jurnalistik. Setiap pihak yang menghalangi, mengancam, atau mengganggu pelaksanaan tugas wartawan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.(Purba)

Artikel ini telah dibaca 1,010 kali

Baca Lainnya

Kapolda Sulut Irjen Pol. Yudho Hermanto Silaturahmi Kamtibmas di Kawasan Wisata Kuliner Jalan Roda Manado

20 Oktober 2026 - 19:26 WITA

Polri Hadir untuk Masyarakat – Commander Wish Kapolri Tegaskan Tiga Prinsip Utama

13 Oktober 2026 - 23:31 WITA

Anak HMI Kisaran Diduga Disiksa Dua Debt Collector Suruhan Oknum SMS Finance, LP Diduga Lamban

8 Oktober 2026 - 10:30 WITA

Warga Pulo Bandring Minta Kapolres Asahan Tegas Sanksi Oknum Bhabinkamtibmas, Postingan Kasus Dugaan Pidana Dikritik Langgar Hukum

6 Oktober 2026 - 22:09 WITA

Dukcapil Manado Gandeng Polresta Manado, Berikan Pembekalan IKD Kepada Seluruh Bhabinkamtibmas

6 Oktober 2026 - 19:24 WITA

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolda Sulut Lakukan Kunjungan Silaturahmi Ke Kejati Sulut

6 Oktober 2026 - 16:03 WITA

Trending di Kepolisian