Kisaran,Sulutnews.com – Sejumlah jurnalis dari berbagai media menerima ancaman dan makian dari pelaku usaha pengerukan tanah tanpa izin berinisial U (56) saat sedang menjalankan tugas jurnalistik di Desa Rahuning, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan, Jumat (11/7/2026).
Para awak media mendatangi lokasi untuk melakukan liputan dan pendokumentasian terkait dugaan aktivitas galian tanah yang diduga tidak memiliki perizinan resmi. Di lokasi, mereka sempat bertemu petugas pengawas dan diarahkan untuk menemui pemilik usaha. Upaya konfirmasi melalui telepon sebelumnya tidak mendapatkan tanggapan.
Saat dalam perjalanan pulang, rombongan wartawan berpapasan langsung dengan pelaku berinisial U. Alih-alih memberikan keterangan atau klarifikasi, pelaku justru melontarkan makian dan ancaman kekerasan yang menghalangi pelaksanaan tugas pers.
Merasa terhalang dalam menjalankan profesi dan keselamatan diri terancam, para wartawan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian Sektor Pulo Raja. Namun hingga hari Senin (20/7/2026), belum ada tindak lanjut yang jelas dari pihak kepolisian setempat.
Para jurnalis mendesak Kepolisian Resor Asahan untuk segera mengambil langkah tegas dan memproses pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perlu diketahui, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin perlindungan terhadap pekerjaan jurnalistik. Setiap pihak yang menghalangi, mengancam, atau mengganggu pelaksanaan tugas wartawan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.(Purba)





