Labuhanbatu,Sulutnews.com – Kondisi Bendera Merah Putih yang sudah kusam dan robek masih terlihat dikibarkan di halaman Kantor Desa Bagan Bilah, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Keadaan ini memancing perhatian dan sorotan warga serta awak media yang melintas di lokasi pada Senin (20/7).
Ketika dikonfirmasi, Sekretaris Desa memberikan jawaban yang dinilai warga kurang tepat. “Kami mengganti bendera setiap tanggal 17 Agustus saja, setahun sekali,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menuai kritik tajam dari masyarakat. Warga menilai sikap aparat desa kurang menghargai simbol kedaulatan negara dan perjuangan para pahlawan kemerdekaan.
“Padahal alokasi Dana Desa cukup besar. Untuk membeli bendera senilai sekitar Rp75.000 saja seharusnya bukan hal yang sulit. Ini bukan soal harga, melainkan soal penghormatan kita terhadap simbol negara dan pengorbanan pahlawan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, kehormatan Bendera Merah Putih wajib dijaga dengan sebaik-baiknya. Secara tegas Pasal 24 huruf c melarang pengibaran bendera yang rusak, robek, atau kusam. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diatur dalam Pasal 67, yang mengancam pelakunya dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Bagan Bilah belum dapat ditemui atau dimintai keterangan terkait masalah tersebut.
Warga mendesak Pemerintah Desa untuk segera menurunkan bendera yang rusak dan menggantinya dengan yang baru. “Jangan menunggu peringatan 17 Agustus untuk menggantinya. Harga diri bangsa dan penghormatan terhadap negara tidak bisa ditunda-tunda,” tegas warga.
Reporter : Agustua Panggabean





