Manado, Sulutnews.com – Pelaksanaan Kawin Massal dan Pencatatan Perkawinan dalam rangka Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 resmi berlangsung hari ini, berlokasi di Aula Mapalus, Kantor Gubernur Sulawesi Utara. Selasa (21/07/2026).
Acara ini diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bekerja sama dengan Kementerian Kependudukan/BKKBN dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara untuk memfasilitasi legalitas pernikahan bagi pasangan yang belum tercatat secara negara.
Fasilitasi mencakup penginapan bagi peserta dari luar Kota Manado, prosesi akad/pemberkatan, hingga penerbitan dokumen kependudukan seperti KK dan KTP baru.
Persyaratan Kawin Masal Menyiapkan:
- KTP-EL
- Kartu Keluarga
- Pas Foto Gandeng 4×6 sebanyak 2 lembar
- Bagi Janda/Duda yang Cerai
Mati melampirkan Akte
Kematian. - Bagi Janda/Duda yang Cerai
Hidup melampirkan Akte
Perceraian.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Samidin Korompot, S.STP, M.Si, turut hadir acara kawin masal, dalam kapasitas sebagai Pejabat Pencatatan Sipil sesuai Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
“Menjadi saksi pengantin laki-laki Gubernur Sulawesi Utara adalah Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, S.E, dan saksi pengantin perempuan ibu Kepala BKKBN Provinsi dr. Jeanny Yola Winokan, MAP, didampingi Sekretaris Perwakilan Lady D. Ante, S.Pd., MAP, beserta jajaran, bersama Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi Sulawesi Utara.” ungkap Samidin Korompot.
Tujuan utama diadakannya kawin massal dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Utara adalah untuk memfasilitasi dan mengesahkan pernikahan warga secara hukum negara, sehingga pasangan memiliki dokumen resmi seperti akta nikah.
Kehadiran gubernur dan jajaran pemerintah daerah Sulawesi Utara bertujuan untuk:
- Memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak dasar bagi keluarga dan anak-anak di masa depan.
- Membantu masyarakat yang kurang mampu atau yang sebelumnya belum memahami persyaratan dan administrasi catatan sipil.
- Bukti kehadiran negara secara langsung dalam melayani masyarakat.
Acara pencatatan perkawinan massal ini rutin difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulut setiap tahun anggaran melalui program nikah gratis, seperti yang pernah diselenggarakan di Graha Gubernuran Bumi Beringin dan Kantor Gubernur Sulut. *** GG








