Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Kaur · 16 Jul 2026 20:38 WITA ·

Jangan Biarkan Hak Orang Tua Terkekang dalam Pengadaan Seragam


Jangan Biarkan Hak Orang Tua Terkekang dalam Pengadaan Seragam Perbesar

Kaur Bengkulu, sulutnews.com – Pendidikan seharusnya menjadi ruang yang bersih, transparan, dan memihak kepentingan peserta didik serta keluarganya. Namun, kabar yang beredar di lingkungan orang tua siswa baru kelas 1 SMA 4 Kaur Utara, Kabupaten Kaur justru memantik kekhawatiran. Konon, pengadaan seragam dan perlengkapan sekolah diatur dan harus melalui oknum guru yang berstatus PNS, seolah memberi pilihan bebas namun nyatanya mengarahkan ke tempat tertentu dan menutup kebebasan orang tua memilih.

Saya dan sejumlah orang tua telah berusaha meminta kejelasan kepada Kepala Sekolah, namun hingga kini belum ada tanggapan resmi. Padahal, pemerintah sudah sangat tegas mengatur hal ini lewat Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 : pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua, yang bebas membeli di mana saja, menjahit sendiri, atau memakai yang masih layak pakai dari kakak/kerabat . Sekolah dan guru dilarang keras mewajibkan, mengarahkan, atau mengelola penjualan seragam di tempat yang ditunjuk.

Jika benar terjadi lewat oknum guru PNS, ini bukan sekadar pelanggaran aturan sekolah, melainkan pelanggaran disiplin kepegawaian. Guru PNS wajib menjadi teladan, taat peraturan, dan mengutamakan pelayanan publik—bukan menjadikan momen masuk sekolah sebagai peluang komersial yang memberatkan masyarakat . Apalagi di tengah pemulihan ekonomi, setiap rupiah sangat berharga bagi keluarga kami.

Praktik seperti ini mencederai asas keadilan dan transparansi pendidikan. Orang tua menjadi cemas, takut anaknya tidak diterima jika tidak menuruti arahan, sementara hak kami untuk memilih diabaikan sepenuhnya. Kami berharap Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kaur dan Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu segera melakukan pengecekan mendalam, meminta klarifikasi pihak sekolah, dan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran.

Kami tidak menuntut kemudahan yang berlebihan, kami hanya meminta hak kami dipulihkan: bebas memilih tempat membeli seragam sesuai kemampuan, tanpa paksaan dan tekanan dari pihak manapun. Biarkan sekolah fokus mendidik anak bangsa, bukan sibuk mengurus jual beli seragam. Kepada pihak sekolah, tolong berikan jawaban yang jelas dan terbuka kepada kami, karena kami juga punya hak untuk tahu.

Semoga kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak mengulangi kesalahan yang sama, dan pendidikan di Kaur tetap terjaga kemurniannya demi masa depan anak-anak kita. Tanto.G

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pelaksanaan MPLS di SMA dan SMK Negeri dan Swasta di Tomohon dan Minahasa Lancar Hari Kedua

14 Juli 2026 - 23:14 WITA

Unsrat Akan Umumkan Hasil Ujian Ribuan Calon Mahasiswa Jalur Mandiri T2 Rabu 15 Juli 2026

14 Juli 2026 - 22:09 WITA

Kadis Dikda Femmy Suluh : Pelaksanaan MPLS Hari Pertama Lancar Murid Sangat Antusias, Murid ADEM dari 3T Senang Ikut MPLS

13 Juli 2026 - 23:52 WITA

Kepala BPMP Sulut Febry Dien: Pelaksanaan MPLS Ramah Mulai 13 Juli Jangan Ada Kekerasan, Kadis Dikda Semua Sekolah SMA/SMK Ikut Juknis MPLS

11 Juli 2026 - 23:00 WITA

Ujian Jalur Mandiri T2 di Unsrat Selesai Jumat 10 Juli 2026, Sekitar 5 Persen Dari 3.330 Yang Mendaftar Tidak Ikut Ujian

11 Juli 2026 - 22:49 WITA

Dikda Sulut Serahkan 50 Murid ADEM Asal Daerah 3T Kepada 7 Kepsek SMA dan SMK di Kota Manado Untuk Dididik

10 Juli 2026 - 23:03 WITA

Trending di Manado