Manado,Sulutnews.com – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang digelar di Kantor DPRD Sulut, Selasa (14/7/2026). tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sulut Tahun Anggaran 2025, dan Penyampaian Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta penyampaian Ranperda tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular. Pada sidang yamg dipimpin Ketua DPRD Sulut dr.Fransoscus Andi Silamgen didampongi Wakol Ketua DPRD Michaela Elsiana Paruntu, Royke Anter dan Stela.Marlona Runtuwene tersebut menjadi momentum penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah .Dalam sambutannya, Gubernur Yulius Selvanus menegaskan bahwa seluruh agenda yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus menjadi fondasi bagi keberlanjutan pembangunan Sulawesi Utara.
Menurutnya, persetujuan bersama terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 bukan sekadar memenuhi amanat regulasi, tetapi menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama DPRD dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
“Pertanggungjawaban APBD adalah bentuk penghormatan kepada masyarakat yang telah mempercayakan pengelolaan keuangan daerah kepada pemerintah. Setiap kebijakan dan setiap rupiah anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tegas Gubernur.
Ia juga memberikan apresiasi kepada DPRD Sulawesi Utara atas berbagai pandangan, masukan, serta rekomendasi yang disampaikan selama proses pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD. Menurutnya, mekanisme pengawasan yang dijalankan legislatif merupakan bagian dari prinsip checks and balances yang memperkuat kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Gubernur berharap sinergi yang telah terbangun antara eksekutif dan legislatif dapat terus dipertahankan sebagai modal utama dalam mewujudkan pembangunan yang lebih berkualitas. Seluruh rekomendasi DPRD, termasuk hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), akan menjadi bahan evaluasi pemerintah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur juga memaparkan arah kebijakan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang menjadi tahun ketiga pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulawesi Utara 2025–2029 dengan visi “Menuju Sulawesi Utara Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan.”
Tema pembangunan Tahun 2027 ditetapkan sebagai “Percepatan Peletakan Fondasi Transformasi Sulawesi Utara yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan.” Untuk mewujudkan tema tersebut, pemerintah menetapkan delapan prioritas pembangunan yang meliputi penguatan tata kelola pemerintahan yang berintegritas, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan daya saing ekonomi daerah, ketahanan pangan, energi dan air, peningkatan keamanan masyarakat, penguatan pelayanan publik, serta peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Menurut Gubernur, penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 dilakukan dengan pendekatan yang hati-hati di tengah dinamika ekonomi nasional maupun global. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah belum ditetapkannya secara final alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2027 dari Pemerintah Pusat.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tetap menyusun kebijakan fiskal secara prudent, adaptif, dan antisipatif agar stabilitas keuangan daerah tetap terjaga.
“Pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga keseimbangan fiskal tanpa mengurangi pelayanan dasar kepada masyarakat. Kami juga memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menyiapkan langkah-langkah mitigasi terhadap potensi penyesuaian dana transfer,” ujar Yulius Selvanus.

Dalam rancangan kebijakan anggaran tersebut, pemerintah memprioritaskan belanja pegawai dan operasional pemerintahan, pemenuhan kewajiban finansial daerah, pembangunan infrastruktur prioritas, perlindungan sosial, pelayanan kesehatan, pemenuhan mandatory spending, peningkatan kualitas pelayanan dasar, mitigasi bencana, hingga dukungan terhadap kerukunan umat beragama.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga menetapkan sejumlah target indikator makro ekonomi Tahun 2027, yakni pertumbuhan ekonomi sebesar 5,7 hingga 6,7 persen, inflasi 2,3 hingga 3,7 persen, tingkat kemiskinan 5,82 hingga 6,32 persen, tingkat pengangguran terbuka 4,68 hingga 5,26 persen, serta peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menjadi 77,74.

Sementara itu, dalam rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp3,24 triliun, sedangkan belanja daerah direncanakan sebesar Rp3,03 triliun. Penyusunan pembiayaan daerah dilakukan secara cermat untuk menjaga keberlanjutan fiskal sekaligus mendukung pelaksanaan program-program prioritas pemerintah.
Ranperda Penanggulangan KLB dan Wabah Penyakit Menular
Selain agenda pengelolaan keuangan daerah, Gubernur juga menyampaikan penjelasan mengenai Ranperda tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular.
Menurutnya, regulasi tersebut menjadi kebutuhan penting bagi Sulawesi Utara dalam menghadapi berbagai potensi ancaman penyakit menular yang dapat berdampak terhadap sektor kesehatan, sosial, ekonomi, keamanan, hingga ketertiban masyarakat.

Ranperda tersebut dirancang sebagai dasar hukum yang mengatur secara komprehensif mengenai tanggung jawab pemerintah daerah, hak dan kewajiban masyarakat, mekanisme penetapan status KLB dan wabah, pelaksanaan penanggulangan mulai dari tahap kewaspadaan, tanggap darurat, hingga pemulihan, termasuk pengaturan pembatasan aktivitas sosial apabila diperlukan demi melindungi keselamatan masyarakat.
“Saya berharap Ranperda tentang Penanggulangan KLB dan Wabah Penyakit Menular dapat dibahas secara komprehensif hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga menjadi pedoman bagi seluruh pihak dalam melakukan penanggulangan secara cepat, tepat, efektif, dan terkoordinasi demi melindungi masyarakat Sulawesi Utara,” pungkas Gubernur

Rapat ini bukan sekadar memenuhi amanat UU tapi komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transpatan, akuntabel dan bertanggung,” ujar Gubernur YSK.
Katanya, Perda di maksud menjadi pertanggungjawaban Pemprov Sulut dan DPRD kepada masyarakat. “Bahwa setiap rupiah dimanfaatkan secara bertanggungjawab,” kata YSK.
Ia memastikan berbagai pandangan dan rekomendasi merupakan bagian penting sebagai check and balance untuk memperkuat akuntabilitas di daerah.
“Perbedaan pandangan selama proses pembahasan bukan hambatan tapi dinamika demokrasi yang bertujuan kebaikan bagi masyarakat Sulut,” jelasnya lagi.

Setelah mendengarkan laporan akhir dari Badan Anggaran (Banggar) dan pendapat akhir dari seluruh fraksi, forum paripurna sepakat menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif.Gubernur Sulut menyampaikan apresiasinya atas sinergi dan fungsi pengawasan ketat yang ditunjukkan DPRD terhadap realisasi anggaran tahun 2025.Pintu Masuk Anggaran Tahun 2027Melompat ke perencanaan jangka panjang, Gubernur Sulut juga secara resmi menyampaikan Penjelasan Pengantar terhadap Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Tahun Anggaran 2027.Dalam penjelasannya, Gubernur memaparkan sejumlah asumsi makro ekonomi, arah kebijakan fiskal daerah, serta target-target pembangunan prioritas yang akan diincar pada tahun 2027 mendatang.

Penyerahan dokumen KUA-PPAS 2027 ini menjadi garis start bagi Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mulai menggodok postur pagu anggaran SKPD.
Selain itu pembahasan lainnya tentang Regulasi Kedaruratan Kesehatan dan Pandangan Fraksi tak kalah penting, rapat paripurna ini juga fokus pada penguatan hukum mitigasi bencana kesehatan lewat penyampaian Ranperda tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular oleh Pemerintah Provinsi.(Adv/Josh tinungki)





