Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Manado · 1 Jul 2026 14:54 WITA ·

Pansus Ranperda Perizinan Berusaha DPRD Sulut Gelar Rapat, Target Dua Bukan Selesai


Pansus Ranperda Perizinan Berusaha DPRD Sulut Gelar Rapat, Target Dua Bukan Selesai Perbesar

MANADO,Sulutnews.com -Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Utara pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perizinan Berusaha menggelar rapat pembahasan. Dipimpin Ketua Pansus, Dr. Toni Supit, MM, bersama Wakil Ketua Ronald Sampel dan Sekertaris Inggrid Sondakh dan seluruh anggota pansus.pada rapat yang berlangsung Selasa ( 30/6/2026) Ketua Pansus menegaskan pansus berkomitmen menyelesaikan pembahasan regulasi ini agar bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam waktu dua bulan.

”Target kita Ranperda ini akan jadi Perda dalam jangka waktu 2 bulan. Kita harus disiplin waktu dalam pembahasan,” ujar Tonny Supit.

Ia juga nengatakan, hingga saat ini, Pansus telah berhasil menuntaskan pembahasan 15 pasal dari total 63 pasal yang ada. Menurutnya, proses pembahasan ini membutuhkan ketelitian ekstra karena harus mengkaji berbagai referensi hukum agar tidak berbenturan dengan aturan di atasnya.”Perlu kajian dengan referensi pasal-pasal yang bisa memayungi hukum di daerah, juga memperhatikan iklim investasi di daerah sehingga apa yang kita bahas dalam Ranperda harus kaya referensi dan perbandingan, di mana cantolan dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP), atau Peraturan Menteri (Permen) harus mempunyai hubungan yang baik,” ungkap Tonny Supit usai pembahasan.

Legislator PDIP ini juga nengatakan, terkait pasal-pasal yang dianggap krusial, Pansus sengaja memasukkan semua usulan tambahan dan cantolan hukum terlebih dahulu, langkah ini diambil agar pembahasan menjadi lebih komprehensif sebelum nantinya dipilah kembali.”Pasal krusial kita masukkan semua, baru kemudian dipilah mana yang akan dikeluarkan dan mana yang ditambahkan,” tambah Mantan Bupati Sitaro ini.

​Lebih lanjut, ia menekankan bahwa setelah Perda ini disahkan, pemerintah daerah wajib segera melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat dan pelaku usaha. Sebab, sistem perizinan ke depan harus sepenuhnya terintegrasi secara digital.”Setelah Perda selesai harus disosialisasikan, karena izin harus sesuai dengan Online Single Submission (OSS). Artinya, semua pelayanan perizinan harus satu pintu dan berbasis online,” pungkasnya.

​Hadir kepala Perangkat Daerah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Biro Hukum.(josh tinungki)

 

Artikel ini telah dibaca 943 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Baksos di Desa Tiwoho dan Wori, Komunitas Frasus 86 Manado Layani Masyarakat Pesisir

22 Agustus 2026 - 21:15 WITA

Kasus Penggeledahan Rumah Pengusaha JA, GTI Sulut Minta Kejaksaan Tinggi Sulut Transparan

21 Agustus 2026 - 07:21 WITA

Unsrat Mewisuda 1.017 Sarjana S1, S2 Hingga S3, Gubernur Sulut Berikan Apresiasi Unsrat Komitmen Jaga Mutu Pendidikan

20 Agustus 2026 - 23:47 WITA

Plt Rektor Unsrat Prof Jamaludin Jompa : Mahasiswa Baru Yang Kurang Mampu Bisa Bayar Cicil UKT Tahun Ajaran 2026/2027

20 Agustus 2026 - 23:16 WITA

dr. Lidia Evalien Tulus, Noni Sulut Yang Memilih Beralih Karier, Kini Kepala Dinas Kesehatan Sulut

20 Agustus 2026 - 20:08 WITA

Dinas Ketahanan Pangan Sulut Gelar GPM Tematik di 6 Titik, DPRD Beri Apresiasi

20 Agustus 2026 - 10:08 WITA

Trending di Manado