MANADO,Sulutnews.com -Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Utara pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perizinan Berusaha menggelar rapat pembahasan. Dipimpin Ketua Pansus, Dr. Toni Supit, MM, bersama Wakil Ketua Ronald Sampel dan Sekertaris Inggrid Sondakh dan seluruh anggota pansus.pada rapat yang berlangsung Selasa ( 30/6/2026) Ketua Pansus menegaskan pansus berkomitmen menyelesaikan pembahasan regulasi ini agar bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam waktu dua bulan.
”Target kita Ranperda ini akan jadi Perda dalam jangka waktu 2 bulan. Kita harus disiplin waktu dalam pembahasan,” ujar Tonny Supit.
Ia juga nengatakan, hingga saat ini, Pansus telah berhasil menuntaskan pembahasan 15 pasal dari total 63 pasal yang ada. Menurutnya, proses pembahasan ini membutuhkan ketelitian ekstra karena harus mengkaji berbagai referensi hukum agar tidak berbenturan dengan aturan di atasnya.”Perlu kajian dengan referensi pasal-pasal yang bisa memayungi hukum di daerah, juga memperhatikan iklim investasi di daerah sehingga apa yang kita bahas dalam Ranperda harus kaya referensi dan perbandingan, di mana cantolan dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP), atau Peraturan Menteri (Permen) harus mempunyai hubungan yang baik,” ungkap Tonny Supit usai pembahasan.
Legislator PDIP ini juga nengatakan, terkait pasal-pasal yang dianggap krusial, Pansus sengaja memasukkan semua usulan tambahan dan cantolan hukum terlebih dahulu, langkah ini diambil agar pembahasan menjadi lebih komprehensif sebelum nantinya dipilah kembali.”Pasal krusial kita masukkan semua, baru kemudian dipilah mana yang akan dikeluarkan dan mana yang ditambahkan,” tambah Mantan Bupati Sitaro ini.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa setelah Perda ini disahkan, pemerintah daerah wajib segera melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat dan pelaku usaha. Sebab, sistem perizinan ke depan harus sepenuhnya terintegrasi secara digital.”Setelah Perda selesai harus disosialisasikan, karena izin harus sesuai dengan Online Single Submission (OSS). Artinya, semua pelayanan perizinan harus satu pintu dan berbasis online,” pungkasnya.
Hadir kepala Perangkat Daerah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Biro Hukum.(josh tinungki)





