Manado, Sulutnews.com – Upaya peningkatan kualitas layanan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil-DJKN) kembali melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP), bertempat di Ruang Rapat Kanwil DJKN Suluttenggomalut, Gedung Keuangan Negara Lantai 6, Jalan Bethesda No 6-8 Manado, 24 Juni 2026.
Acara dibuka oleh Bapak Sumarsono Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut. Menyampaikan komitmen untuk mewujudkan pelayanan yang Bersih, Energik, Tepercaya, dan Akuntabel (BENTENAN).
“Pelaksanaan FKP untuk mengetahui tingkat kualitas layanan dan menjaring masukan dari Masyarakat untuk penyempurnaan layanan. Forum Konsultasi Publik (FKP) merupakan tools untuk mendengarkan keinginan publik. ‘Kanwil DJKN berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi WBK sejak tahun 2022″ ucap Sumarsono.

“Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenttomalut) terus melakukan perbaikan untuk keberlanjutan pembangunan zona integritas menuju wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM)” ucapnya.
Sebelum masuk sesi pemaparan dari para narasumber, Evendi Antogia kepala seksi kepatuhan internal memaparkan tindak lanjut rekomendasi FKP tahun 2025, baik dari akademisi, organisasi masyarakat, media massa, pemerintah dan rekomendasi dari ombusmen perwakilan sulawesi utara.

Hadir sebagai Narasumber dari 4 perwakilan KPKNL Suluttenggomalut dan Ombusmen Perwakilan Sulawesi Utara serta moderator Bapak Rian sebagai kepala seksi kepatuhan internal Kanwil DJKN Suluttenggomalut.
Secara Panel 4 Narabumber menyampaikan paparannya 1. Rahmadi Kepala Bidang Penilaian, 2. Abdul Ghofar Kepala KPKNL Manado, 3. Purwito Kepala KPKNL Gorontalo dan narasumber ke 4. Umardani Y.W., Kepala KPKNL Ternate dan diakihir paparan dari Ombusmen.
Mewakili DJKN Suluttenggomalut memaparkan tentang layanan utama DJKN. Berkaitan dengan hasil pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan FKP oleh instansi/unit satuan kerja beserta seluruh jajarannya untuk terus berupaya untuk senantiasa meningkatkan kualitas layanan dengan janji penyelesaian sesuai dengan standar pelayanan, SOP, maupun peraturan yang telah ditetapkan.
Penyelenggaraan acara Forum Konsultasi Publik (FKP) dengan mengundang peserta secara secara pentahelix dengan melibatkan/berkolaborasi dengan 5 (lima) pihak yaitu:
- Pengguna Layanan, Masyarakat yang menggunakan layanan pada unit terkait;
- Stakeholder Pelayanan Publik, Pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan pelayanan pada unit penyelenggara;
- Ahli/Pakar, Individu/Organisasi yang merepresentasikan keahlian yang berkaitan dengan layanan yang diberikan;
- Organisasi masyarakat sipil yang bergerak sesuai pada isu yang berkaitan layanan yang diberikan;
- Media Massa, Pers sebagai bentuk keterbukaan publik.
Forum Konsultasi Publik (FKP) merupakan kegiatan dialog, diskusi, serta pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan publik/pengguna layanan.

Disampaikan bahwa layanan Kanwil DJKN sesuai Kepdirjen nomor KEP-60/KN/2023 terdapat 4 (empat) layanan yaitu:
- Persetujuan/Penolakan Pemindahtanganan dengan cara Penjualan Barang Milik Negara berupa Selain Tanah dan/atau Bangunan pada Pengguna Barang.
- Pelayanan Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Kanwil DJKN.
- Penerbitan Surat Pertimbangan Penghapusan secara Bersyarat/Mutlak atas Piutang Daerah.
- Pemberian Bimbingan Teknis Lelang kepada Balai Lelang dan Pejabat Lelang Kelas II.
Hadir sebagai peserta Pejabat Piutang Negara, Penilai Pemprov Gorontalo, Penilai Pengadilan Tinggi Sulut, Perwakilan dari 4 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan para pejabat lelang DJKN Suluttenggomalut dan perwakilan Media Massa.(Merson)





