Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Bengkulu Selatan · 15 Jun 2026 17:42 WITA ·

Gawat Pemerintah Diharapkan Tegas Tarik Kembali Lahan Tran Diduga Lahan Tran Sulian Desa Batuampar Dijual


Gawat Pemerintah Diharapkan Tegas Tarik Kembali Lahan Tran Diduga Lahan Tran Sulian Desa Batuampar Dijual Perbesar

Sulutnews.com Bengkulu Selatan – program pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat di lakukan dengan berbagai upaya, salah satunya dengan membuka Tran baru untuk menampung transmigrasi dalam pengembangan wilayah agar wilayah tersebut lebih cepat lagi kemajuannya.

Salah satunya upaya pemerintah dengan membuka Tran sulian desa batuampar kecamatan kedurang, namun upaya pemerintah ini sangat di sayangkan atas adanya kondisi saat ini terlihat miris yang mana transmigran yang mulai dari awal di biayai oleh pemerintah hingga menanggung hidup keluarganya hingga setahunan malah diduga dengan seenaknya menjual bantuan pemerintah tersebut berupa lahan dan rumah sebelum jangka waktu yang di tentukan sesuai regulasi yang ada.

Atas adanya informasi ini pemerintah sangat diharapkan untuk hadir dalam melakukan tindakan tegas dengan menarik kembali lahan yang sudah di perjual belikan sebab hal itu jelas dalam aturan bagi siapa yang melanggarnya.

Hak milik atas lahan transmigrasi tidak boleh di pindah tangankan atau di perjual belikan sebelum transmigran memilikinya sekurang-kurangnya selama 15 hingga 20 tahun sejak penempatan (sesuai dengan Undang-Undang Transmigrasi yang berlaku pada saat penempatan).

Penjualan sebelum batas waktu tersebut hanya diperbolehkan jika transmigran meninggal dunia (diwariskan kepada ahli waris) atau terjadi pengalihan tugas untuk Pegawai Negeri Sipil.

Jika transmigran nekat menjual di bawah tangan atau sebelum masa waktu berakhir, hak atas tanah tersebut dapat dihapus dan dicabut kembali oleh negara.

Pembelian tanah dan rumah transmigrasi sebelum batas waktu yang ditentukan adalah ilegal/batal demi hukum. Sanksi utamanya adalah hak atas tanah tersebut dihapus dan ditarik kembali oleh negara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014, transmigran dilarang memperjualbelikan atau memindah tangankan lahan sebelum dikuasai/dimiliki selama minimal 15 tahun.

Pembeli tidak akan mendapatkan kepastian hukum. Karena transaksi ini menyalahi aturan, sertifikat tidak bisa dibalik nama (diurus kepemilikannya) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Uang yang dibayarkan pembeli ber resiko hilang karena transaksi tersebut batal demi hukum dan pembeli dianggap menguasai aset negara secara tidak sah.

Beberapa warga saat di konfirmasi membenarkan kejadian tersebut terjadi, mereka juga sempat menyampaikan harga penjualan yang di lakukan oleh transmigran yang saat ini sudah kembali ke Jawa tengah, salah satu warga tran sulian desa batu ampar yang namanya enggan disebut juga menjelaskan bahwa lahan tersebut macam macam cara jualnya, “ada yang jual lahan saja dulu, ada yang rumah , ada yang seluruhnya dengan harga yang berbeda beda, ada pula yang harganya murah karena hingga di jual belum menerima sertifikat dari pemerintah” ujar salah satu warga yang namanya enggan disebut dalam pemberitaan.

Sementara itu salah satu diduga pembeli lahan Tran inisial P saat dikonfirmasi membantah membeli lahan Tran tersebut, beliau menyatakan bahwa mereka sekedar di perintahkan untuk merawat karena pemilik yang bersangkutan lagi pulang karena orangtuanya sakit.

“Mohon maaf sebelumnya, tanah itu bukan kami beli, orang itu balik ke Jawa, sementara ini di suruh kami meliharanya,nunggu dia kembali kesini” ujar salah seorang diduga pembeli lahan Tran yang di ketahui salah satu ASN pensiunan dinas Nakertrans kabupaten Bengkulu Selatan.

Salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan Nazarman menyatakan dengan adanya kejadian itu kiranya pemerintah dapat melakukan evaluasi kembali terhadap penghuni trans sulian desa batuampar kecamatan kedurang, dan apabila memang sudah di peroleh data konkrit maka di harapkan agar kiranya pemerintah menarik kembali lahan Tran yang sudah di jual.

“Pihak terkait jangan terpaku dengan bukti surat jual beli, sebab apabila fokus kesitu sudah jelas tidak akan ada yang mengakui, namun siapa pemilik sebenarnya agar kiranya di hubungi dan sudah berapa lama meninggalkan lokasi. Sangat janggal kalau meninggalkan lokasi hingga bertahun tahun dan menyuruh orang lain untuk mengurus lahannya. Hidup mereka saja masing ditanggung pemerintah gimana bisa mereka memerintahkan orang mengurus lahannya hingga bertahun tahun” ujar Nazarman. (JN)

 

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

APBDes Kebanjati Dinilai Tetap Ilegal! Mediasi Yang Difasilitasi Pihak Kecamatan Air Nipis Terkesan Hanya Penyelamatan Dari Kesalahan

15 Juni 2026 - 09:23 WITA

Ada Apa Dengan Oknum TPK Desa Gunung Kayo Mengajak Rekanan Untuk Pencairan Seolah Menghindar Diketahui Kades

15 Juni 2026 - 09:14 WITA

Dalam Beberapa Tahun Terakhir Pemerintah Desa Keban Jati Sukses Realisasikan Dana Desa

14 Juni 2026 - 15:47 WITA

Tetap Jaga Keasrian Desa Pemerintah Desa Sukabandung Lakukan Gotong Royong Rutin

14 Juni 2026 - 15:28 WITA

Apa Yang Terjadi! Oknum TPK Salah Satu Kegiatan Desa Gunung Kayo Sebut Belum Di Cairkan Sementara Faktanya Sudah

13 Juni 2026 - 09:28 WITA

Pencairan Salah Satu Kegiatan Yang Dilakukan Oknum TPK Kegiatan Desa Gunung Kayo Diduga Fiktif

12 Juni 2026 - 19:08 WITA

Trending di Bengkulu Selatan