Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Bengkulu Selatan · 12 Jun 2026 06:25 WITA ·

Perlu Dilakukan Evaluasi! Diduga Tidak Paham Regulasi Tim Verifikasi Kecamatan Air Nipis Loloskan APBDes Desa Keban Jati Tanpa Tanda Tangan BPD


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Sulutnews.com Bengkulu Selatan – Kecamatan bertugas memverifikasi dan mengevaluasi Rancangan APBDes untuk memastikan dokumen mematuhi peraturan perundang-undangan. Langkah utamanya meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen (seperti Perdes, RKPDes, dan Berita Acara), verifikasi teknis kesesuaian anggaran, serta penerbitan hasil evaluasi.

Adapun hal hal penting yang mestinya di perhatikan oleh pihak kecamatan saat melakukan verifikasi diantaranya Memastikan Rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes dilampiri dengan: Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Berita Acara Musyawarah Desa (Musdes). Surat Keputusan (SK) Kepala Desa mengenai standar harga barang/jasa setempat.

Tim Kecamatan juga harus mengecek kesesuaian angka dan program yang direncanakan, Pagu Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang mana harus sesuai dengan pagu indikatif dalam Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Walikota.

Saat verifikasi tim verifikasi mestinya dapat Memastikan semua sumber pendapatan (PADes, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, dll) dihitung dan dianggarkan dengan realistis, Memastikan porsi belanja wajib sesuai aturan, termasuk alokasi Siltap (penghasilan tetap), tunjangan perangkat desa, operasional pemerintah desa, serta tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta memastikan penempatan pos pembiayaan, seperti penyertaan modal desa atau sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA), telah sesuai ketentuan.

Tim Kecamatan memberikan masukan, koreksi, atau perbaikan jika ditemukan ketidaksesuaian. Apabila proses verifikasi telah selesai dan dinyatakan lolos, camat akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Evaluasi Rancangan APBDes atau dokumen serupa sebagai dasar desa untuk menetapkan APBDes.

Camat yang meloloskan atau mengevaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tanpa tanda tangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melanggar prosedur tata kelola keuangan desa.

Camat dapat dikenakan sanksi disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena meloloskan dokumen yang cacat syarat administratif.

Camat wajib membatalkan evaluasi atau Peraturan Desa (Perdes) APBDes tersebut karena tidak sah.

Jika dokumen tersebut digunakan untuk mencairkan dana dan menimbulkan kerugian negara, Camat dan pihak terkait dapat diproses secara hukum oleh Inspektorat atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Jika APBDes sudah terlanjur disahkan oleh Camat dan dananya sudah dicairkan di bank tanpa tanda tangan atau persetujuan BPD, maka status APBDes tersebut adalah cacat hukum (ilegal) dan pencairan dananya masuk kategori korupsi / penyalahgunaan keuangan negara.

Secara aturan (Permendagri No. 20/2018), Camat dan Kepala Desa telah melakukan pelanggaran prosedur berat yang berimplikasi pidana. Dana yang sudah terlanjur cair tidak bisa didiamkan karena berpotensi menjadi kerugian negara.

Dampak Hukum yang Akan Terjadi yakni, Pembatalan Dokumen APBDes, Bupati atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) wajib membatalkan secara resmi Surat Keputusan (SK) Camat tentang evaluasi APBDes tersebut karena terbukti maladministrasi.

Rekening Kas Desa di Bank Daerah harus segera dibekukan atau diblokir sementara oleh Bupati agar sisa anggaran yang belum digunakan tidak terus dicairkan secara ilegal.

Inspektorat Daerah akan turun ke lapangan untuk memeriksa alur verifikasi Camat dan memeriksa ke mana saja dana yang sudah terlanjur dicairkan tersebut mengalir.

Kepala Desa dan pihak yang menggunakan dana tersebut wajib mengembalikan seluruh uang yang telah ditarik ke Kas Negara jika proyek/kegiatan yang dilaksanakan terbukti fiktif atau menyalahi aturan dasar.

Para pihak yang melakukan kesalahan akan mendapatkan konsekwensi yang mana dapat Dijerat pasal penyalahgunaan wewenang dan dapat dianggap turut serta atau membantu memfasilitasi tindak pidana korupsi (Pasal 55 KUHP).

Tidak hanya itu para pihak dapat Dijerat pasal Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001) dan pemalsuan dokumen jika memalsukan berkas kelengkapan agar bisa diverifikasi kecamatan.

Langkah Darurat yang Harus Segera Dilakukan BPD / Masyarakat Kondisi ini sudah kritis. BPD atau perwakilan masyarakat harus segera bergerak agar tidak ikut terseret dalam pusaran kasus hukum pembiaran korupsi.

Mestinya apabila terjadi hal demikian BPD harus membuat Berita Acara Pleno yang menyatakan bahwa BPD tidak tahu-menahu, tidak menyetujui, dan tidak pernah menandatangani APBDes tersebut.

BPD setempat hendaknya Kirim surat laporan tertulis kepada Bupati dan inspektur inspektorat Daerah. Lampirkan bukti bahwa dana di bank sudah cair (misalnya foto print out rekening koran desa atau bukti fisik pembangunan fisik yang sudah berjalan sepihak).

BPD atau tokoh masyarakat juga dapat langsung membawa bukti-bukti tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) atau Tipidkor Polres setempat untuk dibuatkan Laporan Informasi Penyelewengan Dana Desa.

Berbagai wewenang dan kewajiban diatas yang mestinya harus di taati oleh pihak kecamatan serta desa, berbeda dengan kecamatan air nipis yang mana diduga dengan sengaja meloloskan APBDes desa keban jati yang dinilai ilegal, sebab APBDes tersebut sesuai pengakuan kepala desa keban jati belum dibubuhi tanda tangan BPD, namun tim verifikasi kecamatan air nipis meloloskan APBDes tersebut hingga lolos pencairan.

Kasi pemerintahan Seginim juga jelas menyatakan dengan BPD desa keban jati bahwa APBDes desa tidak harus di tanda tangani oleh BPD, demikian juga dengan sekcam air nipis turut mengeluarkan pernyataan bahwa hal tersebut tidak menyalahi.

Nazarman selaku penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan menilai tim verifikasi APBDes di kecamatan air nipis tidak paham regulasi, oleh sebab itu sangat di harapkan kiranya Bupati Bengkulu Selatan dapat melakukan evaluasi terhadap tim verifikasi kecamatan air nipis sebab di kawatirkan dengan ketidak pahaman mereka terhadap regulasi yang di kerjakan terjadi masalah besar terhadap desa desa yang ada di kecamatan air nipis.

Inspektur inspektorat kabupaten Bengkulu Selatan  hamdan Sarbaini saat dikonfirmasi menegaskan bahwa APBDes dibahas bersama dengan BPD dan disepakati bersama dengan BPD, jadi sahnya APBDes apabila ditanda tangani bersama. (JN)

Artikel ini telah dibaca 1,007 kali

Baca Lainnya

Diduga APBDes Desa Keban Jati Ilegal! Kasi Pemerintahan Kecamatan Air Nipis Sebut APBDes Tanpa Tanda Tangan BPD Tidak Jadi Masalah

10 Juni 2026 - 21:36 WITA

Kompak Membangun Desa Pemerintah Desa Padang Nibung Bermusyawarah Bersama BPD

10 Juni 2026 - 10:29 WITA

Pemerintah Desa Sukabandung Kecamatan Pino Raya Lakukan Gotong Royong Bersama Warga

7 Juni 2026 - 17:36 WITA

‎Pemerintah Desa Jeranglah Rendah Usulkan Pembangunan Jembatan Gantung Penghubung Dua Kecamatan Bersama Tim Konsultan

7 Juni 2026 - 11:31 WITA

BPJN Bengkulu Melalui PPK 2.2 Provinsi Bengkulu Terus Berkomitmen Dalam Menjaga Dan Meningkatkan Kwalitas Infrastruktur Jalan

6 Juni 2026 - 19:49 WITA

APBDes Desa Kebanjati Dinilai Abal Abal Kuat Dugaan Tanda Tangan BPD Di Palsukan

6 Juni 2026 - 17:02 WITA

Trending di Bengkulu Selatan