Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Bengkulu Selatan · 10 Jun 2026 21:36 WITA ·

Diduga APBDes Desa Keban Jati Ilegal! Kasi Pemerintahan Kecamatan Air Nipis Sebut APBDes Tanpa Tanda Tangan BPD Tidak Jadi Masalah


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Sulutnews.com Bengkulu Selatan – pernyataan yang aneh kali ini datang dari kasi pemerintahan kecamatan air nipis, yang mana kasi pemerintahan ini menyatakan bahwa APBDes tanpa tanda tangan BPD tidak jadi masalah, hal ini di ceritakan ketua BPD desa keban jati kecamatan air nipis Rudi Hartono dengan media ini.

Jika pihak kecamatan tetap bersikeras menyatakan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) bisa disahkan tanpa tanda tangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sikap tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Pihak kecamatan yang meloloskan verifikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tanpa tanda tangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melanggar prosedur tata kelola keuangan desa. Sanksi yang diberikan berkisar dari pembatalan evaluasi/dokumen, sanksi administratif (teguran tertulis), hingga pemeriksaan hukum jika berpotensi merugikan negara.

Jika APBDes belum ditandatangani BPD, pencairan Dana Desa tersebut tidak sah atau menyalahi aturan administratif. Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes wajib disepakati bersama antara Kepala Desa dan BPD sebelum dilaksanakan.

Tim Evaluasi Kecamatan yang meloloskan dokumen yang tidak sah (cacat syarat administrasi) dapat dikenakan sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga penundaan hak kepegawaian akibat pelanggaran tugas dan wewenang.

Jika pelolosan tersebut diduga dilakukan dengan unsur kesengajaan, kolusi, atau penyalahgunaan wewenang, Inspektorat Daerah dapat melakukan pemeriksaan khusus (pemsus). Pelanggaran berat dapat berujung pada pencopotan dari jabatan struktural di kecamatan.

Jika dokumen ini belum diteken oleh BPD, berikut adalah konsekuensi dan langkah yang harus segera dilakukan:

1. Status Dana Desa Dana yang sudah masuk ke Rekening Kas Desa (RKD) tidak boleh dicairkan atau digunakan untuk program baru. Selama APBDes belum disahkan, pemanfaatan dana dianggap ilegal dan berpotensi menjadi temuan penyalahgunaan wewenang atau kerugian negara oleh pihak pemeriksa (Inspektorat atau BPK).

2. Aturan Pelaksanaan Darurat Pemerintah Desa hanya diperbolehkan melakukan pengeluaran biaya operasional rutin dan penyelenggaraan pemerintahan desa menggunakan pagu anggaran tahun sebelumnya (APBD Desa tahun lalu) melalui Peraturan Kepala Desa (Perkades).

3. Langkah Penyelesaian Musyawarah Ulang: Segera lakukan musyawarah desa atau rapat khusus antara Kepala Desa dan BPD. Cari tahu penyebab pastinya, apakah ada ketidaksepakatan terkait program atau rincian anggaran, lalu lakukan revisi jika diperlukan.

Melibatkan Kecamatan: Jika masih tidak tercapai kesepakatan antara Kepala Desa dan BPD, laporkan dan ajukan masalah ini kepada Bupati/Walikota melalui Camat. Pihak kecamatan nantinya akan melakukan evaluasi atau pembinaan agar kesepakatan bisa tercapai.

Penetapan Bersama: Setelah dokumen disetujui, Perdes APBDes harus dievaluasi oleh Camat terlebih dahulu sebelum bisa dijalankan.

Sementara itu inspektur inspektorat kabupaten Bengkulu Selatan Hamdan Sarbaini saat di konfirmasi menegaskan bahwa APBDes dibahas bersama dengan BPD dan disepakati bersama dengan BPD jadi sahnya APBDes apabila ditanda tangani bersama. (JN)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

Baca Lainnya

Kompak Membangun Desa Pemerintah Desa Padang Nibung Bermusyawarah Bersama BPD

10 Juni 2026 - 10:29 WITA

Pemerintah Desa Sukabandung Kecamatan Pino Raya Lakukan Gotong Royong Bersama Warga

7 Juni 2026 - 17:36 WITA

‎Pemerintah Desa Jeranglah Rendah Usulkan Pembangunan Jembatan Gantung Penghubung Dua Kecamatan Bersama Tim Konsultan

7 Juni 2026 - 11:31 WITA

BPJN Bengkulu Melalui PPK 2.2 Provinsi Bengkulu Terus Berkomitmen Dalam Menjaga Dan Meningkatkan Kwalitas Infrastruktur Jalan

6 Juni 2026 - 19:49 WITA

APBDes Desa Kebanjati Dinilai Abal Abal Kuat Dugaan Tanda Tangan BPD Di Palsukan

6 Juni 2026 - 17:02 WITA

Kades Cinto Mandi Bungkam Terkait Pajak Yang Terhutang Baru Dibayar Tahun 2026 Hingga Puluhan Juta Rupiah

5 Juni 2026 - 19:46 WITA

Trending di Bengkulu Selatan