Kerinci, [Sulutnews. Com], Terkait ada nya dugaan pengadaan jasa konsumsi, snak makan dan minum pegawai dan sejumlah acara kantor camat Gunung Kerinci kabupaten kerinci provinsi jambi, Di duga ada nya pengadaan tersebut di kelola oleh oknum pejabat dari dalam kantor camat tersebut, menurut sumber mengatakan pada wartawan beberapa waktu lalu, bahwa konsumsi, makan minum dan makan di dalam kantor dan acara acara, di kelola oleh orang dalam alias oknum pejabat namun untuk SPJ kami di suruh tanda tangan tapi kami tidak mau. Seperti stempel di buat orang dalam bukan dari pihak ke 3 seperti warung nasi atau toko anak.
Camat Gunung Kerinci, Rifdi.S, Sos saat di konfirmasi oleh media ini pada 10/06 di ruang kerja nya marah marah pada wartawan saat di rekam vidio, namun wratawan sebelum melakukan konfirmasi telah meminta izin dari yang bersangkutan. Dengan nada emosi camat menyebut tidak takut dan meminta wrtawan menghapus rekaman vidio.
Camat rafdi juga terkesan seakan wartawan meminta uang pada nya, ketika tidak di beri uang wartawan melakukan konfirmasi terhadap nya ucap camat slama rekoman vidio. Jelas jika sesuatu yang dugaan tuduhan jika tidak bisa adi buktikan secara hukum maka termasuk sebuah perbuatan melanggar hukum.
Masih dengan nada emosi camat Rafdi menelpon semua PPPK nya ke ruang kerja untuk menjawab pertanyaan wartawan.
Selang beberapa waktu semua PPPK hadir di ruang kerja camat. Saat di konfirmasi semua satu persatu menjawab semua kami pesan di warung nasi Warna baru dan tidak ada pengelola jasa tersebut di kelola oleh kami di kantor jawab semua PPTK yang ad adi ruangan camat tersebut, namun terkesan jawaban sudah di “Setel semua nya.
Namun ada yang kami pesan di lain tempat seperti snak kotak itu di lain tempat tambah camat. Aneh sebelum nya camat mengaku tidak tau soal itu namun menambah peryataan sesudah PPTK hadir di hadapan nya.
Perilaku seperti camat tersebut tidak baik untuk seorang camat mengahadapi masyarakat atau para wartawan dan LSM ketika di mintai hak jawab seharus nya bukan dengan nada emosi dan marah marah.
Inspektorat Kerinci di minta lakukan Audit terhadap persola yang ada di kantor kecamatan Gunung Kerinci tersebut. Dan APH (Aparat penegak hukum) agar dapat melakukan pemanggilan dan periksaan oknum camat Rafdi beserta PPTK (Pejabat pembuat teknis kegiatan) tentang pengadaan barang dan jasa. (Saprial).






