Sulutnews.com Bengkulu Selatan – APBDes desa keban jati kecamatan air nipis dinilai Abal abal, hal itu jelas sesuai pengakuan seluruh BPD desa keban jati melalui ketua BPD ke media ini, ketua BPD keban jati menjelaskan dengan media ini bahwa APBDes desa keban jati kecamatan air nipis di bahas tanpa melibatkan 5 orang anggota BPD yang ada hingga pengesahannya.
Namun anehnya dana desa keban jati kecamatan air nipis sesuai informasi yang di dapat sudah di cairkan, hal ini menuai kecurigaan di kalangan masyarakat atas adanya informasi yang menyatakan bahwa dana desa keban jati sudah di cairkan, padahal sesuai pengakuan ketua BPD bahwa APBDes desa Kebanjati dibahas hingga pengesahannya tidak melibatkan BPD setempat.
Atas adanya pengakuan dari ketua BPD dengan media ini, misteri pencairanpun semakin kental, diduga kuat pemerintah desa keban jati lakukan pemalsuan tanda tangan BPD pada APBDes desa keban jati tahun anggaran 2026.
Untuk diketahui Jika Dana Desa (DD) sudah masuk ke Rekening Kas Desa (RKD) namun Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes belum ditandatangani dan disahkan, uang tersebut tidak boleh dicairkan atau digunakan untuk membiayai program apa pun. APBDes merupakan dasar hukum sahnya penggunaan keuangan desa.
Penarikan atau penggunaan dana dari rekening desa sebelum APBDes disahkan berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi.
Pemerintah daerah dapat melakukan penundaan penyaluran tahap berikutnya jika syarat administrasi dan tata kelola terhambat.
Pemeriksaan oleh inspektorat atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat menemukan temuan kerugian negara jika ada realisasi belanja tanpa dasar hukum APBDes.
Kepala Desa harus menahan diri dan perangkat desa untuk tidak mencairkan dana tersebut di bank sampai dokumen APBDes resmi ditandatangani.
Pihak BPKAD kabupaten Bengkulu Selatan Ujang ali menyatakan pihaknya memproses pencairan karena sudah ada evaluasi kecamatan, terkait tanda tangan BPD pihaknya tidak melakukan pengecekan tanda tangan BPD.
“Kami berpedoman dengan evaluasi dari pihak kecamatan, terkait tanda tangan BPD memang kami tidak melakukan pengecekan, namun hari Senin kami akan memanggil pemerintah desa yang bersangkutan” ujar Ujang ali.
Terpisah Nazarman selaku penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan menilai apabila apa yang di nyatakan ketua BPD benar maka patut diduga pemerintah desa keban jati kecamatan air nipis dengan sengaja melawan regulasi yang ada, dan diduga dilakukan untuk mempermudah realisasi dana desa di laksanakan sesuai kehendak pemerintah desa yang dinilai ingin mencari keuntungan dari anggaran dana desa.
Lebih lanjut Nazarman berharap agar kiranya pemerintah kabupaten Bengkulu Selatan dalam hal ini dinas yang membidangi agar dapat melakukan evaluasi kembali atas APBDes desa keban jati kecamatan air nipis yang diduga masih Abal Abal atau tidak sah secara hukum dan dinilai melanggar regulasi yang ada.
Sementara itu pihak kecamatan air nipis hingga berita ini di terbitkan belum memberikan tanggapan, akan tetapi media ini tetap berusaha untuk mendapatkan hak jawab dengan pihak kecamatan air nipis. Demikian juga dengan pemerintah desa keban jati media ini sudah mengupayakan untuk konfirmasi langsung di hari Jumat kemaren namun kantor desa keban jati tutup tergembok padahal masih jam kerja namun tak satupun pemerintah desa yang ada disana. (JN)






