Tahuna, Sulutnews.com – Isu mutasi aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 mulai menjadi perbincangan hangat di Kecamatan Tatoareng, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan sedikitnya tiga ASN yang bertugas di Pulau Kahakitang bakal dipindahkan dari tempat tugasnya. Mereka terdiri dari satu tenaga guru dan dua pegawai yang bertugas di Kantor Kecamatan Tatoareng.
Munculnya kabar tersebut memicu berbagai tanggapan dari warga. Sebagian masyarakat menilai rencana mutasi yang dilakukan menjelang tahapan Pilkades berpotensi menimbulkan persepsi adanya konflik kepentingan atau kepentingan tertentu yang berkaitan dengan dinamika politik desa.
“Saat ini masyarakat sedang fokus menghadapi Pilkades. Kalau benar ada pemindahan pegawai yang selama ini dekat dengan masyarakat, tentu akan menimbulkan berbagai pertanyaan,” ujar seorang warga Kahakitang yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Warga lainnya berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami tidak menolak mutasi karena itu bagian dari kewenangan pemerintah. Namun jika waktunya berdekatan dengan Pilkades, sebaiknya dijelaskan alasan dan pertimbangannya supaya masyarakat tidak berasumsi macam-macam,” katanya.
Sementara itu, warga lainnya menilai ASN seharusnya tetap ditempatkan berdasarkan kebutuhan organisasi dan pelayanan publik, bukan karena faktor lain yang dapat menimbulkan polemik.
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Ferdinand Manumpil, mengaku belum mengetahui secara pasti kabar yang beredar karena hingga saat ini belum ada dokumen pengusulan yang masuk ke BKD.
“Sampai saat ini saya belum mengetahui informasi tersebut karena belum ada dokumen usulan yang masuk ke BKD,” ujar Manumpil saat dikonfirmasi.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa setiap kebijakan mutasi ASN maupun PPPK harus melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku. BKD, kata dia, akan bersikap selektif dalam setiap proses kepegawaian sehingga tidak terkesan tendensius maupun menjadi alat kepentingan politik tertentu.
“Pada prinsipnya setiap keputusan kepegawaian harus berdasarkan aturan yang berlaku. BKD akan selalu selektif dan profesional sehingga tidak terkesan tendensius ataupun menjadi wadah kepentingan politis,” tegasnya.
Manumpil juga menjelaskan bahwa proses mutasi ASN tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena memiliki mekanisme yang ketat sesuai regulasi kepegawaian nasional.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS, proses mutasi dilakukan melalui tahapan administrasi yang meliputi usulan dari instansi, verifikasi dan validasi dokumen, persetujuan pejabat pembina kepegawaian, hingga pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum keputusan mutasi ditetapkan. Setiap usulan juga harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi, analisis jabatan, analisis beban kerja, serta persyaratan administrasi lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat dokumen resmi terkait usulan mutasi dimaksud. Namun isu tersebut terus menjadi perhatian masyarakat Tatoareng yang berharap seluruh proses kepegawaian dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan, terlebih menjelang pelaksanaan Pilkades Serentak 2026. (Andy Gansalangi)






