Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Bengkulu Selatan · 2 Jun 2026 12:35 WITA ·

Dinilai Bertentangan Dengan Regulasi Diduga Oknum Mantan Pegawai Dinas Nakertran BS Salah Satu Pembeli Tanah Tran Batuampar


Dinilai Bertentangan Dengan Regulasi Diduga Oknum Mantan Pegawai Dinas Nakertran BS Salah Satu Pembeli Tanah Tran Batuampar Perbesar

Sulutnews.com Bengkulu Selatan – sangat di sayangkan dengan apa yang di lakukan oleh mantan pegawai dinas Nakertrans kabupaten Bengkulu Selatan inisial P, dirinya selaku pegawai dinas Nakertrans mestinya mengetahui aturan yang ada terkait kepemilikan tanah transmigrasi yang menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di tingkat paling rendah serta lokasi sekitar transmigran itu sendiri berada.

Oknum pensiunan pegawai Nakertrans kabupaten Bengkulu Selatan inisial P diduga kuat salah satu pembeli tanah trans batuampar dari anggota transmigrasi yang berasal dari pulau Jawa, tindakan ini sangatlah bertolak belakang dengan apa yang di amanatkan undang undang terkait batas waktu kepemilikan tanah tran untuk dapat di pindah tangankan.

Selaku pensiunan dinas yang membidangi terkait transmigrasi P dinilai sudah sengaja menghambat rencana pemerintah untuk melakukan percepatan pemulihan ekonomi di daerah transmigrasi Batuampar dan seolah P memberikan sinyal yang negatif terhadap warga tran yang lainnya, yakni warga tran sulian Batuampar yang beralamat di kecamatan kedurang kabupaten Bengkulu Selatan provinsi Bengkulu.

Untuk di ketahui Pembelian tanah dan rumah transmigrasi sebelum batas waktu yang ditentukan adalah ilegal/batal demi hukum. Sanksi utamanya adalah hak atas tanah tersebut dihapus dan ditarik kembali oleh negara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014, transmigran dilarang memperjualbelikan atau memindahtangankan lahan sebelum dikuasai/dimiliki selama minimal 15 tahun.

Pembeli tidak akan mendapatkan kepastian hukum. Karena transaksi ini menyalahi aturan, sertifikat tidak bisa dibalik nama (diurus kepemilikannya) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Uang yang dibayarkan pembeli ber resiko hilang karena transaksi tersebut batal demi hukum dan pembeli dianggap menguasai aset negara secara tidak sah.

Oknum Pensiunan pegawai dinas nakertran kabupaten Bengkulu Selatan P saat hendak di konfirmasi terkait pembelian tanah trans batuampar kecamatan kedurang belum dapat dilakukan, sehubungan belum diketahui rumah dan nomor yang bersangkutan dan masih sedang diupayakan.

Kepala dinas Nakertrans kabupaten Bengkulu Selatan Edyanto saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya tidak mengetahui adanya penjualan lahan Tran tersebut, beliau sekedar mengetahui bahwa adanya warga tran itu kabur.

Sementara petugas keamanan Trans sulian batuampar kecamatan kedurang M saat di konfirmasi dirinya belum dapat banyak mengeluarkan pernyataan karena takut salah sebab beliau mengakui belum ada melihat surat jual beli disana, memang sudah sekian lama beberapa warga trans sulian Batuampar itu tak kunjung ada lagi disana, mereka juga tidak pernah melapor terkait keberangkatan nya terhadap petugas trans disana.

Terpisah kepala desa Batuampar kecamatan kedurang Wisman mengakui adanya warga trans sulian Batuampar yang keberadaannya  sudah sangat lama tidak berada di trans batuampar, namun beliau juga menyatakan bahwa warga trans tersebut tidak pernah melaporkan kepergiannya dengan pemerintah desa Batuampar.

“Ya kita memang sudah ada mendengar adanya warga trans sulian Batuampar yang tidak berada lagi disana, namun kita belum mengetahui apakah mereka pulang, apa sekedar liburan kita belum jelas. Yang pasti mereka meninggalkan trans sulian Batuampar tanpa sepengetahuan pemerintah desa batu ampar” ujar Kades. (JN)

Artikel ini telah dibaca 968 kali

Baca Lainnya

Pernyataan Pemerintah BS Terkait Tindakan Arogansi Yang Akan Di Tindak Mendapat Respon Dikalangan Masyarakat

3 Juni 2026 - 18:58 WITA

Miris Pengrusak Fasilitas SMP Negeri 1 Bengkulu Selatan Ternyata Dilakukan Camat Seginim Ketegasan Pemerintah Diuji

3 Juni 2026 - 09:48 WITA

Oknum Camat Di Bengkulu Selatan Merusak Fasilitas Sekolah Akibat Nilai Anaknya Kecil Apa Tindakan Pemerintah

2 Juni 2026 - 20:46 WITA

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan Apresiasi Dua PT Sawit Yang Beroperasi Terkait Taat Bayar Pajak

2 Juni 2026 - 17:42 WITA

Salah Satu Kegiatan Diduga Fiktif Kredibilitas Kades Terulung Selaku Pejabat Publik Dipertanyakan

2 Juni 2026 - 13:02 WITA

Dinilai Rugikan Keuangan Desa Tanjung Aur II Realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024-2025 Segera Dilaporkan

1 Juni 2026 - 11:57 WITA

Trending di Bengkulu Selatan