Sulutnews.com Bengkulu Selatan – Dana Desa tidak bisa direalisasikan, dicairkan, atau dibayarkan tanpa adanya bukti fisik. Setiap pengeluaran uang negara wajib dipertanggungjawabkan melalui Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang dilengkapi dengan bukti-bukti valid seperti kwitansi, nota pembelian, atau bukti fisik pengerjaan proyek.
Pemerintah desa dilarang membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan mengeluarkan dana sebelum barang, jasa, atau pekerjaan fisik benar-benar diterima atau diselesaikan.
Dana Desa disalurkan secara bertahap. Pencairan tahap berikutnya tidak akan disetujui oleh Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) jika laporan realisasi dan bukti pertanggungjawaban tahap sebelumnya belum lengkap atau bermasalah.
Apa bila masih tetap di langgar maka Sanksi bagi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa yang membayar kegiatan fiktif atau belum ada fisik meliputi sanksi administratif (pemecatan/pengembalian kerugian) hingga sanksi pidana penjara dan denda. Membayar kegiatan yang belum dikerjakan adalah bentuk pelanggaran berat.
Proses ini diawasi oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan ketentuannya diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait pengelolaan keuangan desa.
Hal inilah yang terjadi dengan pemerintah desa tanjung aur II kecamatan Pino raya, yang mana pemerintah desa ini diduga realisasikan anggaran salah satu kegiatan tanpa pengerjaan fisik terlebih dahulu.
TPK kegiatan yang dinilai bermasalah saat di konfirmasi mengakui bahwa dirinya telah membayarkan dana kegiatan tersebut dengan pihak rekanan senilai yang sudah di tarik dari bank “pokoknya yang di tarik bos kemaren langsung habis tadi” ujar TPK salah satu kegiatan di desa tanjung aur kecamatan Pino raya.
Sementara itu inspektur inspektorat kabupaten Bengkulu Selatan Hamdan Sarbaini saat di konfirmasi menyatakan “Saya harapkan agar pemdes dalam merealisasikan dana desa harus sesuai dengan petunjuk, terutama harus pro rakyat jangan sekali kali fiktif kalo tidak mau kena sanksi hukum” tegasnya.
Terpisah salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan Tono menyatakan pemerintah desa tanjung aur II kecamatan Pino raya seharusnya tidak perlu lagi diajari, sebab mereka sudah sangat jelas mengetahui bahwa realisasi dana desa harus mengikuti regulasi yang ada.
“Kejadian yang terjadi di desa tanjung aur II kecamatan Pino raya Kita menilai hal yang di sengaja, dalam merealisasikan dana desa jelas panduan mereka ada regulasi sudah di tentukan untuk menjadi panduan seluruh pemerintah desa, oleh sebab itu apa yang di anjurkan dalam regulasi masih tetap di langgar itu pekerjaan bodoh” ujar Tono.
Lebih lanjut Tono berharap hal ini jangan sampai dibiarkan oleh pihak pihak terkait, menurut kita ini salah satu contoh bentuk realisasi yang melanggar aturan, maka bergambar dari kegiatan yang satu ini patut kita menduga pada realisasi dana desa di Tanjung Aur II di kegiatan lainnya terjadi kerugian keuangan desa. Oleh sebab itu harapan kita pihak terkait dapat melakukan audit realisasi dana desa di desa tanjung aur II kecamatan Pino raya. (JN)






