Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Bolmut · 24 Mei 2026 14:31 WITA ·

Nota Kesepahaman Penyelesaian Masalah Hukum Pemda Bolmong Utara Telah Ditandatangani


Nota Kesepahaman Penyelesaian Masalah Hukum Pemda Bolmong Utara Telah Ditandatangani Perbesar

Bolmong Utara, Sulutnews.com – Bupati Bolaang Mongondow Utara Dr. Sirajudin Lasena, SE, M.Ec.Dev. didampingi Wakil Bupati Moh. Aditya Pontoh, S.IP dan  Kepala Kejaksaan Bolmong Utara Agus Tri Hartono, S.H., M.H. melaksanakan penandatangan nota kesepahaman  tentang penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Proses penandatangan nota kesepahaman ini dilaksanakan pada Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-19 Kabupaten Bolaang Mongondow Utara bertempat di Lapangan Kembar Boroko. Sabtu (23/05/2026).

Maksud Nota Kesepahaman ini untuk mengoptimalkan pelaksanaan dan fungsi dalam penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Menurut Kabag Hukum Haris Bangko, SH, tujuan Nota Kesepahaman ini  untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.

 Ruang lingkup Nota Kesepahaman  ini adalah Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi :

a. Pemberian Bantuan Hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara mewakili Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non ligitasi;

b. Pemberian Pertimbangan Hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan pendapat hukum (Legal Opinion) dan/atau pendampingan (Legal Assistance) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara; dan

c. Tindakan Hukum lain yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar Lembaga Negara, Instansi Pemerintahan di Pusat/Daerah , BUMN/BUMD di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dengan tujuan melakukan pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/aset milik pemerintah daerah Bolmong Utara serta permasalahan lain dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara.

 Untuk melaksanakan kegiatan berupa pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain, Pemda Bolmong Utara terlebih dahulu menyampaikan permohonan secara tertulis disertai dokumen-dokumen yang berkaitan dengan permasalahan yang dimintakan Bantuan Hukum. Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain sesuai dengan Kebutuhan kepada pihak Kejari Bolmong Utara.

Permohonan Bantuan Hukum setelah dinyatakan diterima oleh Kejari Bolmong Utara, selanjutnya Pemda Bolmong Utara menerbitkan Surat Kuasa Khusus kepada Kejari Bolmong Utara.

Kajari Bolmong Utara melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Bolmong Utara Elimanuel Lolongan, S.H, menjelaskan nota kesepakatan hukum ini dapat memberikan Pertimbangan Hukum tanpa permintaan Pemda Bolmong Utara dalam  rangka  tata  kelola  pemerintahan   yang   baik   (Good Governance) dan mitigasi risiko hukum.

Dalam rangka penyelesaian permasalahan hukum sebagaimana dimaksud dapat mengundang narasumber lain untuk pengayaan pengetahuan yang sesuai dengan materi permasalahan tersebut serta dapat bertindak sebagai ahli dalam persidangan di pengadilan apabila diperlukan.

Para pihak saling memberikan informasi dan melakukan koordinasi untuk menentukan langkah yang diperlukan sebagai upaya penyelesaian masalah hukum Perdata dan Hukum Tata Negara. *** GG

Artikel ini telah dibaca 1,341 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hati-Hati ! Bahaya Konsumsi Makanan Haram

25 Mei 2026 - 01:21 WITA

Kantor DPMTSP Bolmong Utara Malam Hari Terbakar Habis

24 Mei 2026 - 23:41 WITA

Bupati Sirajudin Lasena Meresmikan 1 Unit RLH Di Desa Ollot 1 Kec. Bolangitang Barat

23 Mei 2026 - 19:43 WITA

Pemprov Sulut Mendorong Pertumbuhan Investasi & Percepatan Realisasi Penanaman Modal

22 Mei 2026 - 16:20 WITA

DPC PDIP Bolmong Utara Menyerahkan Hewan Kurban Di Desa Inomunga

22 Mei 2026 - 15:21 WITA

Sidang Paripurna Istimewa Ulang Tahun Bolmong Utara Ke-19 Tahun 2026

22 Mei 2026 - 13:57 WITA

Trending di Advetorial