Bolmong Utara, Sulutnews.com – Bupati Bolaang Mongondow Utara Dr. Sirajudin Lasena, SE., M.Ec.,Dev. menghadiri rapat paripurna dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2026. Senin (27/04/2026).
Dalam sambutannya Bupati Sirajudin Lasena menyampaikan rancangan peraturan daerah merupakan langkah penting dan strategis dalam upaya mendorong kemajuan kabupaten Bolaang Mongondow Utara, khususnya dari sisi regulasi yang akan berdampak besar dalam pengambilan kebijakan pengelolaan segala sumber daya yang dimiliki secara legitimate, efektif dan efisien yang bertujuan untuk kemakmuran dan kemajuan masyarakat dan daerah yang kita cintai ini.
Melalui kesempatan ini, perkenankan saya menyampaikan Perda Kabupaten Bolmong Utara Tahun 2026 yang akan membuat sebanyak 19 Ranperda Eksekutif dan 5 Ranperda inisiatif :
1. Ranperda Tentang Irigasi,
2. Ranperda Tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bolmong Utara tahun 2026-2046,
3. Ranperda Tentang Corporate Social Responsibility,
4. Ranperda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,
5. Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan,
6. Ranperda tentang Penanaman Modal,
7. Ranperda tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum,
8. Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok,
9. Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan,
10. Ranperda tentang Perubahan Atas Perda nomor 1 tahun 2021 Tata Cara Pemilihan Sangadi Serentak,
11. Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,
12. Ranperda tentang Perubahan Atas Perda nomor 3 tahun 2021 tentang BPD,
13. Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
14. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten,
15. Ranperda tentang Perubahan Atas Perda nomor 3 tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,
16. Ranperda tentang Perubahan Atas Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
17. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,
18. Ranperda tentang Perubahan Atas Perda tentang APBD T.A 2026,
19. Ranperda tentang APBD T.A 2027.
Penetapan 5 Ranperda Inisiatif :
1. Ranperda tentang Cadangan Pangan,
2. Ranperda tentang Pengembangan Produk Lokal
3. Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah,
4. Ranperda tentang Pengaturan dan Pengawasan Sistem Alih Daya, dan
5. Ranperda tentang Pertambangan Rakyat.
Bupati Sirajudin Lasena berharap agar supaya seluruh rancangan peraturan daerah yang kami sampaikan, dapat dikaji dan dibahas bersama dengan sebaik-baiknya, sehingga melahirkan Perda yang dapat dilaksanakan dengan berkeadilan, mengedepankan kepentingan umum, memiliki kepastian hukum serta memberikan manfaat.
“Lebih khusus lagi mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat sehingga tujuan atas Ranperda ini dapat terwujud secara paripurna dan tidak ada hak-hak masyarakat yang terabaikan,” pungkas Bupati Sirajudin Lasena.
Turut Hadir; Ketua DPRD Bolmong Utara, Pimpinan dan Anggota DPRD Bolmong Utara, Pabung 1303 Bolmong, Kapolres/Diwakili, Kajari/Diwakili, Para Asisten Sekda, Staf ahli Bupati, Pimpinan OPD, Tokoh Masyarakat, Serta Seluruh Undangan. *** GG











