Sulutnews.com Bengkulu Selatan – realisasi dana desa di desa Gelumbang kecamatan kota Manna kabupaten Bengkulu Selatan menjadi sorotan, hal ini di harapkan perhatian oleh pihak pihak terkait mengingat pemerintah desa Gelumbang pada tahun sebelumnya juga di hebohkan dengan dugaan penyalah gunakan dana desa pada realisasi pembangunannya.
Disamping itu juga perangkat desa Gelumbang turut menjadi sorotan beberapa pihak melihat arogansi yang di pertunjukkan dalam melaksanakan pelayanan dinilai tidak profesional dengan menunjukkan cara cara arogansi hingga kabur saat di konfirmasi.
Ibarat pepatah mengatakan berani karena benar, takut karena salah inilah yang di pertunjukkan oleh TPK salah satunkegiatan di desa Gelumbang, memilih kabur saat di konfirmasi diduga karena apa yang di realisasikannya tanpa pertanggung jawaban yang jelas yang mana mengeluarkan anggaran dana desa hingga seratus persen hanya dengan tanda tangan dan cap, tanpa di sertai bukti fisik yang di bayarkan.
Tim pelaksana kegiatan TPK salah satu kegiatan yang telah di cairkan hingga seratus persen dan diduga tanpa fisik Sirman saat dikonfirmasi di kantor desa Gelumbang memilih kabur meninggalkan awak media, hal itu semakin memperkuat bahwa mereka memang merealisasikan dana desa dengan cara ceroboh tanpa mengikuti acuan ataupun regulasi yang ada.
Inspektur inspektorat kabupaten Bengkulu Selatan Hamdan Sarbaini saat di konfirmasi menegaskan “Saya harapkan agar pemdes dalam merealisasikan dana desa harus sesuai dengan petunjuk, terutama harus pro rakyat, jangan sekali kali fiktif kalau tidak mau kena sanksi hukum”.
Terpisah salah satu penggiat yang juga turut hadir saat melakukan konfirmasi di desa Gelumbang Dinaro menyatakan realisasi dana desa di desa Gelumbang dinilai perlu pengawasan yang ketat, mengingat desa ini pada tahun sebelumnya memang sudah pernah terperiksa pada pembangunan yang menggunakan anggaran dana desa.
Pemerintah desa Gelumbang ini nampaknya tidak jerah dengan adanya mereka di periksa dan di nyatakan TGR pada tahun sebelumnya, bukti pada awal realisasi anggaran tahun 2026 ini pemerintah desa ini sudah kembali melakukan kesalahan yang dinilai fatal dan realisasinya sangat tidak berpihak dengan masyarakat.
Dana desa di realisasikan dengan cara perencanaan yang matang, dengan mengikuti berbagai proses mulai dari musyawarah dengan masyarakat hingga pengesahan APBDes. Namun di pemerintahan desa Gelumbang masih di temukan realisasi dana desa yang dinilai tidak berpihak dengan masyarakat. Yang mana biaya publikasi dinilai di salah gunakan mengingat kegiatan yang di realisasikan baru sebatas pembagian BLT-DD dan posyandu.
Yang paling mengherankan salah satu perangkat desa Gelumbang menyatakan bahwa kegiatan pembagian beras juga termasuk kegiatan yang akan di publikasikan dengan membayar menggunakan anggaran dana desa, sementara kegiatan pembagian beras sama sekali tidak ada kaitannya dengan APBDes desa Gelumbang, pemerintah desa Gelumbang hanyalah perantara pemerintah pusat dalam menyalurkan bantuan tersebut terhadap masyarakat penerima manfaat. (JN)







