KOTAMOBAGU – Kasus dugaan Penganiayaan menimpa Pengusaha Tambang, Agusri Lawan alias Gusri masih terus bergulir. kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negri Kotamobagu dengan setatus terdakwa.
Kali ini majelis hakim mengubah status penahanan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota oleh Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu.
Hal ini disampaikan Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Julian Charles Rotinsulu bahwa PN Kotamobagu mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Gusri Lewan menjadi tahanan kota dengan pertimbangan kondisi kesehatan serta jaminan dari keluarga.
Julian menegaskan bahwa pihak kejaksaan menghormati setiap keputusan yang diambil oleh majelis hakim dalam proses persidangan.
“Prinsipnya kami menghormati setiap keputusan majelis hakim. Proses persidangan tetap berjalan dan JPU akan melaksanakan tugas sesuai tahapan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Meski tidak lagi ditahan di dalam rutan, Kejaksaan memastikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menjalankan fungsi penuntutan secara profesional hingga perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap.
Penuntutan akan terus dilakukan melalui pembuktian di persidangan, termasuk menghadirkan saksi dan alat bukti sesuai prosedur hukum.
Meski demikian, perubahan status penahanan tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Diketahui Gusri Lewan sendiri merupakan terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Tungoi, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Ia sebelumnya sempat ditahan sejak November 2025 sebelum akhirnya statusnya dialihkan oleh pengadilan.***







