JAKARTA ,Sulutnews.com – Menyusul banyaknya laporan mengenai rumah sakit yang menolak memberikan layanan kesehatan kepada warga terdampak selama masa transisi. Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, SE mendesak pemerintah untuk segera mengaktifkan kembali (reaktivasi) 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang sempat dinonaktifkan. Langkah ini dinilai mendesak menyusul banyaknya laporan mengenai rumah sakit yang menolak memberikan layanan kesehatan kepada warga terdampak selama masa transis. Srikandi Nasdem ini juga mengungkapkan banyak masyarakat, terutama penderita penyakit kronis, mengeluh karena kehilangan akses pengobatan akibat kendala administrasi ini. Padahal, berdasarkan kesepakatan antara DPR dan Pemerintah, peserta nonaktif seharusnya tetap mendapatkan layanan kesehatan selama proses pemutakhiran data berlangsung.
“Banyak rumah sakit yang tidak menjalankan kesepakatan. Mereka mengeluh kepada kami. Kasihan mereka, ada yang harus cuci darah, ada yang sudah jadwal operasi jadi terganggu,” ujar Felly di Jakarta, Kamis (16/4/2026
Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) melaporkan bahwa dari 11 juta peserta yang dinonaktifkan, baru sekitar 2,155 juta peserta yang berhasil diaktifkan kembali per 13 April 2026.Politikus NasDem.
Sebagai solusi atas karut-marut layanan ini, Felly meminta pemerintah melakukan langkah-langkah strategis diantaranya mengaktifkan kembali seluruh peserta PBI sambil melakukan pembersihan data secara paralel. Mewajibkan Pemerintah Daerah (Pemda) hingga level desa/kelurahan untuk mengedukasi warga terkait status kepesertaan mereka serta membuka data hasil verifikasi agar masyarakat tahu hak dasar pelayanan kesehataan mereka.
Felly juga secara tegas meminta agar semua data hasil Cleansing yang tidak masuk kategori penerima PBI agar diBold (huruf tebal), agar diketahui sekaligus ditempel di desa dan kelurahan yang tersebar di wilayah NKRI hingga pelosok.” Agar masyarakat pantau langsung benarkan peserta telah meninggal ? TNI atau Polri ? ASN bahkan Pensiunan dan pekerja penerima upah. Data ini bukan persoalan adminitrasi semata, tapi ada hak dasar yakni pelayanan kesehatan yang harus negara jaminkan,” ujar Srikandi yang getol memperjuangkan hak hak dasar pelayanan Kesehatan masyarakat seperti perlindungan kesehatan bagi warga Kurang mampu.
Meski mendesak reaktivasi bagi warga miskin, Komisi IX tetap mendukung pembersihan data terhadap kategori yang tidak layak menerima bantuan APBN, yakni Pekerja Formal, ASN, TNI, Polri, serta pegawai BUMN/BUMD. NIK tidak valid atau terdaftar ganda. Mampu secara Ekonomi, Individu dengan penghasilan di atas UMP atau masuk Desil 6-10.Peserta yang telah meninggal, namun masih terdata ditanggung negara.”Intinya, jangan sampai karena urusan administrasi, nyawa masyarakat terancam. Sepersekian detik keterlambatan pelayanan bagi pasien PBI sangat fatal,” pungkas Felly.(josh tinungki)







