Menu

Mode Gelap
DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global

Kepolisian · 15 Apr 2026 15:33 WITA ·

Tidak Memberikan Toleransi Polda Sulut Proses Hukum Oknum Anggota Polri Terkait Dugaan Kekerasan Seksual


Tidak Memberikan Toleransi Polda Sulut Proses Hukum Oknum Anggota Polri Terkait Dugaan Kekerasan Seksual Perbesar

Manado,Sulutnews.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum anggota Polri berinisial Bripda OGP. Kasus ini kini tengah ditangani secara serius.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan menerangkan, Polda Sulut telah menerima laporan resmi dari korban, perempuan berinisial MS (23), terkait peristiwa yang diduga terjadi pada bulan Agustus 2025 di Kota Manado. Korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Sulut pada tanggal 6 April 2026.

“Polda Sulut tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum anggota yang melakukan pelanggaran hukum. Bila terbukti bersalah, maka akan ditindak tegas. Saat ini, kasus tersebut sudah dalam penanganan serius oleh Subdit I Ditres PPA dan PPO, serta Bidang Propam Polda Sulut,” tegas Kombes Pol Alamsyah.

Foto : Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan

Hingga saat ini, Polda Sulut telah mengambil langkah-langkah dalam penyidikan, antara lain melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti elektronik berupa file rekaman video, serta melakukan forensik digital untuk memastikan keaslian konten video tersebut.

“Penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional. Selain proses pidana yang berjalan, proses internal juga dilakukan Bidang Propam,” ujar Kabid Humas.

Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan juga menegaskan bahwa anggota Polri seyogyanya memiliki tugas melindungi masyarakat, bukan sebaliknya menyakiti masyarakat.

“Kapolda Sulut sudah menegaskan bahwa oknum anggota yang terbukti bersalah harus ditindak tegas dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Pihak Polda Sulut juga memastikan akan memberikan pendampingan sesuai prosedur yang berlaku bagi korban selama proses hukum berlangsung.(*/Merson)

Artikel ini telah dibaca 995 kali

Baca Lainnya

PTN Harus Umumkan Ke Publik Jumlah UKT di Setiap Fakultas Menjelang Penerimaan Mahasiswa Baru

21 April 2026 - 20:41 WITA

Sejumlah Kepsek SMK Optimis Siswa Yang Ikut UKK Tahun 2026 Berkompeten

20 April 2026 - 23:25 WITA

Kadis Dikbud Manado Peter Assa : TKA Tingkat SD/MI Sederajat Penting Meningkatkan Mutu Pendidikan & Memotret Capaian Akademik Peserta Didik

20 April 2026 - 23:23 WITA

Langgar Keputusan Kongres, 3 Calon Ketua PWI Sulut Minta Ketum PWI Batalkan Hasil Konferensi Provinsi

20 April 2026 - 23:06 WITA

Jelang Musda Partai Golkar Sulut, Nama Adolfien Wagani Mencuat Sebagai Calon Ketua Golkar Manado

20 April 2026 - 20:57 WITA

Sukses Pimpin Rapat Pansus LKPJ Cap.Ramly Kandoli Apresiasi SKPD Provinsi Sulut

20 April 2026 - 14:35 WITA

Trending di Manado