KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu menunjukkan sinyal kuat dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu untuk mengawal proyek strategis Tahun Anggaran 2026.
Langkah ini terlihat dalam kegiatan pemaparan paket strategis daerah yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotamobagu bersama Kejari, di Aula PUPR, Senin, 16 Maret 2026.
Sejumlah proyek dengan nilai miliaran rupiah dipaparkan secara terbuka, mulai dari optimalisasi Gelanggang Olahraga Ambang Kotamobagu Tahap I sebesar Rp7 miliar hingga pembangunan lanjutan Alun-alun Paloko Kinalang senilai Rp1 miliar. Selain itu, peningkatan infrastruktur jalan dan jembatan di sejumlah titik juga masuk dalam daftar prioritas.
Di tengah sorotan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah, keterlibatan aparat penegak hukum dalam tahap awal perencanaan dinilai sebagai langkah politis yang strategis. Hal ini tidak hanya memperkuat pengawasan, tetapi juga menjadi pesan tegas bahwa pemerintah daerah ingin meminimalisir potensi penyimpangan sejak dini.
Kepala Bidang Bina Marga PUPR Kotamobagu, Haris Momintan, menyebut pendampingan Kejari merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.
“Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Lebih jauh, pendampingan hukum ini juga dipandang sebagai bentuk penguatan legitimasi pemerintah dalam menjalankan agenda pembangunan, sekaligus menjawab tuntutan publik akan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
“Dengan adanya pendampingan, diharapkan seluruh proyek strategis daerah dapat berjalan tepat waktu, tepat sasaran, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tambahnya.
Sinergi antara Pemkot dan Kejari ini pun menjadi bagian dari narasi besar reformasi birokrasi di Kotamobagu, di mana pembangunan tidak hanya dikejar dari sisi fisik, tetapi juga integritas.
Langkah ini sekaligus menjadi indikator bahwa arah kebijakan pemerintah daerah mulai menempatkan aspek pengawasan hukum sebagai pilar utama dalam setiap program strategis.







