Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Kotamobagu · 18 Feb 2026 19:42 WITA ·

Jam Kerja ASN Kotamobagu Disesuaikan Selama Bulan Ramadhan 1447 H


Jam Kerja ASN Kotamobagu Disesuaikan Selama Bulan Ramadhan 1447 H Perbesar

KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 003/SETDA-KK/076/II/2026 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan Tahun 2026.

Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, menjelaskan bahwa penyesuaian jam kerja ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

“Jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN selama bulan Ramadhan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu. Penyesuaian ini diharapkan tetap menjaga produktivitas serta pencapaian kinerja pegawai,” ujar Sekda.

Adapun rincian jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu selama Ramadhan sebagai berikut:

– Senin hingga Kamis: pukul 08.00 WITA sampai 15.30 WITA

– Jumat: pukul 08.00 WITA sampai 10.30 WITA

Selain itu, pimpinan perangkat daerah diminta memastikan pelaksanaan penyesuaian jam kerja tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa minimal beban kerja pegawai selama bulan Ramadhan adalah 100,9 jam.

Sekretaris Daerah menambahkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat menetapkan jenis pekerjaan yang memungkinkan penerapan fleksibilitas lokasi maupun waktu kerja sesuai kebutuhan masing-masing instansi.

Surat edaran ini ditetapkan di Kotamobagu pada 13 Februari 2026 dan berlaku bagi seluruh perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, hingga Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.***

Artikel ini telah dibaca 963 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasat Reskrim Ahmad Waafi Tangkap Dua Penambang Ilegal di Lokasi Cagar Alam Mengkang

6 Juni 2026 - 12:58 WITA

Kejari Kotamobagu Tetapkan CM Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana KPU Boltim 2021

4 Juni 2026 - 22:14 WITA

Anggota DPRD Sulut Peduli Bencana Salimandungan

1 Juni 2026 - 22:24 WITA

Amkei Kodim 1303 Bantai Persin Sinindian 3-0 Putaran Kedua Matali Cup 2026

31 Mei 2026 - 19:42 WITA

Ustadz Abdul Somad Temui dan Doakan Rahman Salehe Beserta Keluarga

23 Mei 2026 - 14:30 WITA

Kasat Reskrim Ahmad Waafi, Terima Penghargaan dari Polda Sulut, Predikat Terbaik Penanganan Tipikor

20 Mei 2026 - 17:22 WITA

Trending di Kotamobagu