Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Kotamobagu · 2 Mar 2026 18:27 WITA ·

Pemkot Kotamobagu Siapkan Lahan Eks RSUD Datoe Binangkan Jadi Tempat Pelaksanaan Pasar Senggol


Pemkot Kotamobagu Siapkan Lahan Eks RSUD Datoe Binangkan Jadi Tempat Pelaksanaan Pasar Senggol Perbesar

Kotamobagu, Sulutnews.com – Pasar Ramadhan, atau Pasar Senggol bukan sekadar agenda tahunan, melainkan bagian penting dari penguatan ekonomi kerakyatan di Kota Kotamobagu, setiap bulan suci Ramadhan.

Momentum ini selalu dinantikan masyarakat karena menjadi pusat perbelanjaan kebutuhan Ramadhan dan persiapan Idul Fitri, untuk membuka peluang usaha bagi pelaku UMKM dan pedagang musiman.

Perputaran ekonomi yang tercipta selama Pasar Senggol berlangsung, memberikan dampak langsung terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, sehingga keberadaannya memiliki urgensi sosial dan ekonomi yang nyata.

Namun demikian, Pemerintah Kota Kotamobagu menilai bahwa kegiatan ekonomi rakyat tersebut tetap harus dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan. Berkaca pada pelaksanaan tahun sebelumnya, terdapat perhatian dari Ombudsman Republik Indonesia terkait pemanfaatan fasilitas publik yang dinilai perlu ditata lebih baik agar tidak mengganggu kepentingan umum dan akses masyarakat terhadap ruang publik.

Evaluasi tersebut menjadi bahan pertimbangan serius Pemerintah Kota dalam menentukan pola dan lokasi pelaksanaan tahun ini.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot merencanakan pelaksanaan Pasar Senggol 2026 dipusatkan pada satu lokasi, yakni eks Rumah Sakit Datoe Binangkang, yang merupakan aset milik Pemerintah Daerah.

Langkah ini diambil berdasarkan hasil rapat Forkopimda dan dimaksudkan untuk memastikan penataan lapak pedagang lebih terstruktur, arus pengunjung lebih terkendali, serta tidak terjadi kembali pemanfaatan fasilitas publik yang tidak sesuai peruntukannya. Dengan menggunakan aset daerah, pengawasan dan pengendalian kegiatan juga dapat dilakukan secara lebih optimal.

Konsep pelaksanaan tahun ini dirancang dengan pendekatan yang terpusat dan representatif. Berbagai kebutuhan Ramadhan seperti busana muslim pria dan wanita, pakaian anak-anak, mukena, sarung, peci, sandal dan sepatu, tas, serta perlengkapan ibadah dan kebutuhan rumah tangga akan tersedia dalam satu kawasan yang tertata rapi.

Pola ini diharapkan memberi kenyamanan bagi masyarakat dalam berbelanja, sekaligus menjaga keseimbangan ruang usaha agar tidak mengganggu pertokoan maupun pasar tradisional yang telah lebih dahulu beroperasi.

Menurut Noval Manoppo, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, penentuan lokasi terpusat merupakan bagian dari upaya memastikan kegiatan berjalan tertib dan sesuai aturan.

“Saat ini belum ada permohonan pelaksanaan Pasar Senggol di luar lokasi yang telah disiapkan. Jika ada permohonan yang tidak sesuai ketentuan atau berada di lokasi lain, kemungkinan besar tidak akan direkomendasikan. Kami juga akan menyiapkan skema pelaksanaan bagi pihak yang akan melaksanakan Pasar Senggol agar seluruh kegiatan dapat berjalan sesuai aturan. Intinya, Pemkot sudah menyiapkan area yang memadai dan representatif sehingga pedagang dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman,” jelasnya.

Sementara itu, Sahaya S. Mokoginta, Asisten Bidang Pemerintahan, menegaskan bahwa penggunaan eks RS Datoe Binangkang dilakukan secara normatif karena merupakan aset milik Pemerintah Daerah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan publik yang memberi manfaat bagi masyarakat.

Ia juga menyampaikan bahwa koordinasi telah dilakukan secara langsung dengan Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto S.I.K., M.H., untuk memastikan aspek keamanan, ketertiban, serta kelancaran arus lalu lintas selama kegiatan berlangsung.

Lanjutnya, akan berperan melakukan pengawasan serta menjadi backup bagi panitia pelaksana agar seluruh rangkaian kegiatan tetap kondusif, aman, dan tertib.


Pemerintah daerah menegaskan bahwa pelaksanaan Pasar Senggol tetap harus melalui mekanisme resmi. Pihak atau asosiasi yang berminat wajib mengajukan surat permohonan dengan melampirkan proposal kegiatan, rencana lokasi, site plan, jadwal pelaksanaan, serta rencana pengelolaan sampah dan lalu lintas.

Seluruh persiapan baru akan dilaksanakan setelah proposal diterima dan disetujui. Untuk teknis lainnya silahkan berkoordinasi dengan DPKAD Kota Kotamobagu terkait mekanisme pemanfaatan Barang Milik daerah tidak bergerak.

Penegasan mekanisme ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota dalam menindaklanjuti perhatian dari Ombudsman Republik Indonesia pada pelaksanaan sebelumnya.

Dengan memilih lokasi yang merupakan aset daerah, melakukan koordinasi lintas sektor termasuk bersama Kapolres Kotamobagu, serta menerapkan tata kelola yang lebih tertib dan akuntabel, Pasar Senggol 2026 diharapkan tidak hanya menjadi penggerak ekonomi masyarakat, tetapi juga terlaksana sesuai prinsip pemanfaatan ruang publik yang tepat, tertib administrasi, dan sejalan dengan asas pemerintahan yang baik.

Artikel ini telah dibaca 985 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasat Reskrim Ahmad Waafi Tangkap Dua Penambang Ilegal di Lokasi Cagar Alam Mengkang

6 Juni 2026 - 12:58 WITA

Kejari Kotamobagu Tetapkan CM Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana KPU Boltim 2021

4 Juni 2026 - 22:14 WITA

Anggota DPRD Sulut Peduli Bencana Salimandungan

1 Juni 2026 - 22:24 WITA

Amkei Kodim 1303 Bantai Persin Sinindian 3-0 Putaran Kedua Matali Cup 2026

31 Mei 2026 - 19:42 WITA

Ustadz Abdul Somad Temui dan Doakan Rahman Salehe Beserta Keluarga

23 Mei 2026 - 14:30 WITA

Kasat Reskrim Ahmad Waafi, Terima Penghargaan dari Polda Sulut, Predikat Terbaik Penanganan Tipikor

20 Mei 2026 - 17:22 WITA

Trending di Kotamobagu