Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Sitaro · 1 Apr 2026 02:15 WITA ·

Kejati Sulut Kupas Peran Empat Tersangka Korupsi Bantuan Gunung Ruang, Kerugian Capai Rp22,7 Miliar


Kejati Sulut Kupas Peran Empat Tersangka Korupsi Bantuan Gunung Ruang, Kerugian Capai Rp22,7 Miliar Perbesar

Sitaro.sulutnews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap peran empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan bagi korban erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro). Dari hasil penyidikan, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp22,7 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, menyampaikan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda namun saling berkaitan dalam proses penyaluran dana siap pakai (DSP) bagi korban bencana.

“Keempatnya memiliki peran masing-masing dan berbeda dalam kasus ini,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa, 31/3/2026.

Adapun empat tersangka tersebut yakni Sekretaris Daerah Sitaro Denny Kondoj, Kepala Pelaksana BPBD Sitaro Joickson Sagune, mantan Penjabat Bupati Sitaro Joy Oroh, serta pihak swasta Denny Tondolambung.

Dalam pemaparan Kejati, Joickson Sagune selaku Kalak BPBD, disebut tidak mengendalikan dana siap pakai dari pusat serta menyampaikan laporan kemajuan yang tidak benar setiap bulan kepada Kepala BNPB. Ia juga menunjuk enam toko rekanan penyedia bahan material dan mengarahkan masyarakat penerima bantuan untuk mengambil seng di toko-toko tertentu.

Sementara itu, Denny Tondolambung dari pihak swasta diduga turut mengorganisir pengadaan barang dan jasa berupa seng spartan. Ia juga mengambil keuntungan pribadi dari dana bantuan serta menunda penyaluran material. Bahkan, usaha miliknya diketahui bukan toko material, melainkan toko sembako.

Untuk tersangka Denny Kondoj, selaku Sekda Sitaro, Kejati menyebut yang bersangkutan tidak membuat pertanggungjawaban kepada kepala daerah terkait penyaluran DSP. Ia juga diduga mengetahui dan membiarkan terjadinya penundaan serta pengorganisasian yang dilakukan BPBD.

Sedangkan Joy Oroh, mantan Pj Bupati Sitaro, diketahui menyadari adanya keterlambatan penyaluran bantuan namun tidak mengambil langkah tegas. Ia bahkan sempat menyatakan penyaluran akan rampung pada Maret 2025, namun realisasinya baru dimulai pada Juli 2025.

Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Sulawesi Utara bersama auditor Kejati, total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp22.775.000.000.

Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto, menambahkan, penetapan tersangka merupakan hasil penyidikan intensif selama kurang lebih tiga bulan.

Dari empat tersangka, tiga di antaranya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng usai menjalani pemeriksaan. Sementara satu tersangka belum ditahan karena alasan kesehatan.

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana di atas lima tahun serta kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

 

Artikel ini telah dibaca 83 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Selama Sepekan, Polsek Siau Timur Jaring 25 Knalpot Racing dan Puluhan Pelanggar Lalu Lintas

29 Maret 2026 - 15:35 WITA

Polsek Siau Timur Gelar KRYD Cipkon, Tiga Kendaraan Knalpot Racing Ditertibkan

26 Maret 2026 - 08:31 WITA

Bertaruh Nyawa di Tengah Gelombang 5 Meter, Kisah Veskin Parasan Kendalikan Perahu Demi Selamatkan Empat Jiwa

17 Maret 2026 - 15:13 WITA

5 Warga Hilang di Laut Sangihe Ditemukan Selamat, Begini Respon Legislator Sulut Vionita Kuera

17 Maret 2026 - 14:04 WITA

Dua Hari Hilang di Laut, Lima Warga Akhirnya Ditemukan Nelayan Karalung di Perairan Sitaro

17 Maret 2026 - 09:04 WITA

Kapitalau Dame Satu Dukung Penerapan SISWAKAM, Dorong Transparansi Pengelolaan Keuangan Kampung

12 Maret 2026 - 12:15 WITA

Trending di Sitaro