Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Sitaro · 1 Apr 2026 02:15 WITA ·

Kejati Sulut Kupas Peran Empat Tersangka Korupsi Bantuan Gunung Ruang, Kerugian Capai Rp22,7 Miliar


Kejati Sulut Kupas Peran Empat Tersangka Korupsi Bantuan Gunung Ruang, Kerugian Capai Rp22,7 Miliar Perbesar

Sitaro.sulutnews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap peran empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan bagi korban erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro). Dari hasil penyidikan, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp22,7 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, menyampaikan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda namun saling berkaitan dalam proses penyaluran dana siap pakai (DSP) bagi korban bencana.

“Keempatnya memiliki peran masing-masing dan berbeda dalam kasus ini,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa, 31/3/2026.

Adapun empat tersangka tersebut yakni Sekretaris Daerah Sitaro Denny Kondoj, Kepala Pelaksana BPBD Sitaro Joickson Sagune, mantan Penjabat Bupati Sitaro Joy Oroh, serta pihak swasta Denny Tondolambung.

Dalam pemaparan Kejati, Joickson Sagune selaku Kalak BPBD, disebut tidak mengendalikan dana siap pakai dari pusat serta menyampaikan laporan kemajuan yang tidak benar setiap bulan kepada Kepala BNPB. Ia juga menunjuk enam toko rekanan penyedia bahan material dan mengarahkan masyarakat penerima bantuan untuk mengambil seng di toko-toko tertentu.

Sementara itu, Denny Tondolambung dari pihak swasta diduga turut mengorganisir pengadaan barang dan jasa berupa seng spartan. Ia juga mengambil keuntungan pribadi dari dana bantuan serta menunda penyaluran material. Bahkan, usaha miliknya diketahui bukan toko material, melainkan toko sembako.

Untuk tersangka Denny Kondoj, selaku Sekda Sitaro, Kejati menyebut yang bersangkutan tidak membuat pertanggungjawaban kepada kepala daerah terkait penyaluran DSP. Ia juga diduga mengetahui dan membiarkan terjadinya penundaan serta pengorganisasian yang dilakukan BPBD.

Sedangkan Joy Oroh, mantan Pj Bupati Sitaro, diketahui menyadari adanya keterlambatan penyaluran bantuan namun tidak mengambil langkah tegas. Ia bahkan sempat menyatakan penyaluran akan rampung pada Maret 2025, namun realisasinya baru dimulai pada Juli 2025.

Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Sulawesi Utara bersama auditor Kejati, total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp22.775.000.000.

Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto, menambahkan, penetapan tersangka merupakan hasil penyidikan intensif selama kurang lebih tiga bulan.

Dari empat tersangka, tiga di antaranya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng usai menjalani pemeriksaan. Sementara satu tersangka belum ditahan karena alasan kesehatan.

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana di atas lima tahun serta kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

 

Artikel ini telah dibaca 2,193 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Program Khusus MBG Siau Timur Selatan, Soni Maringka: 21 Relawan Dapat Beras Rutin

11 Mei 2026 - 13:59 WITA

Sekretaris Golkar Sitaro Protes Surat Terbuka Bupati Tersangka dugaan Korupsi ke Ketum Partai

8 Mei 2026 - 11:38 WITA

Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar

6 Mei 2026 - 21:52 WITA

DPRD Sitaro Rampungkan Rekomendasi LKPJ 2025, 11 Catatan Disiapkan untuk Pemda

4 Mei 2026 - 23:41 WITA

Sitaro Masadada Park Jadi Mesin Ekonomi, Ronald Pakasi: Tak Butuh Anggaran Besar

30 April 2026 - 13:18 WITA

Turnamen Futsal Kalapas Cup II 2026 Sukses Digelar, Kecamatan Siau Timur Raih Juara

28 April 2026 - 21:46 WITA

Trending di Sitaro