Reporter : Dance Henukh
Jakarta, 10 Maret 2026 – Kantor hukum ATKI & PARTNERS Advocates & Legal Consultants telah mengeluarkan surat resmi dengan nomor 03/ATKI-PARTNERS/PT-SB/III/2026, yang ditujukan kepada berbagai unsur pimpinan mulai dari tingkat pusat hingga daerah terkait kasus penguasaan tanah/lahan.
Surat tersebut diarahkan ke sejumlah pihak penting, antara lain Presiden Republik Indonesia, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, serta menteri terkait yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang (atau Badan Pertahanan Nasional), Menteri Keuangan Republik Indonesia (c.q. Kepala Direktorat Jenderal Kekayaan Negara – Jakarta), Menteri Pertanian Republik Indonesia, dan Menteri Kehutanan Republik Indonesia. Selain itu, surat juga ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Gubernur Nusa Tenggara Timur, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Timur, serta pejabat lokal di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten/Kota Kupang seperti kepala dinas terkait, balai perlindungan sosial, kantor wilayah pertahanan nasional, dan kepolisian daerah.
Beberapa pihak pribadi juga menjadi bagian dari penerima surat, yaitu Esthon L. Foenay, M.Si, Royanus Napoleon Sonbait, dan DRS. Jan Chr. Benyamin, M.Si.
Isi utama surat tersebut berkaitan dengan penguasaan tanah atau lahan yang merupakan milik sah ahli waris Royanus Napoleon Sonbait dan DRS. Jan Chr. Benyamin, M.Si, dengan tujuan untuk mendapatkan perhatian dan penanganan yang sesuai dari seluruh pihak terkait.







