Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Kotamobagu · 9 Mar 2026 00:36 WITA ·

Pemkot Kotamobagu Tetapkan Batas Waktu Pelaksanaan Pasar Senggol


Pemkot Kotamobagu Tetapkan Batas Waktu Pelaksanaan Pasar Senggol Perbesar

KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menetapkan batas waktu pengajuan proposal pelaksanaan Pasar Ramadhan atau Pasar Senggol 2026 hingga Senin, 9 Maret 2026 pukul 15.30 WITA, di Kotamobagu.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah mematangkan kesiapan teknis apabila terdapat pihak yang mengajukan permohonan pelaksanaan kegiatan Pasar Senggol tahun ini.

Penetapan ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang sebelumnya membahas penataan lokasi pelaksanaan Pasar Senggol 2026.

Dalam rapat tersebut, Pemkot Kotamobagu merekomendasikan area eks Rumah Sakit Datoe Binangkang sebagai lokasi yang disiapkan untuk pelaksanaan kegiatan.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kota Kotamobagu Noval Manoppo menjelaskan lokasi tersebut disiapkan sebagai titik terpusat pelaksanaan Pasar Senggol guna menjaga ketertiban serta meminimalisir dampak terhadap aktivitas masyarakat dan lalu lintas di pusat kota.

“Lokasi di eks RS Datoe Binangkang sudah disiapkan sebagai tempat pelaksanaan. Penetapan ini juga merupakan hasil pembahasan bersama dalam rapat Forkopimda sehingga seluruh unsur terkait memiliki kesepahaman dalam penataan kegiatan tersebut,” ujar Noval.

Ia menambahkan, hingga saat ini sudah ada proposal yang masuk dan akan segera dikaji oleh pemerintah daerah.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Kotamobagu Sahaya S. Mokoginta mengatakan pemerintah tetap memberikan kesempatan kepada pihak asosiasi yang berminat mengajukan permohonan pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Sejak tanggal 2 Maret lalu pemerintah sudah membuka kesempatan bagi pihak Asosiasi yang berminat dan telah diumumkan melalui media. Karena itu kami menetapkan batas waktu pengajuan proposal sampai Senin, 9 Maret 2026 pukul 15.30 WITA,” ujarnya.

Ia menambahkan proposal yang masuk akan dikaji oleh tim Pemkot dari berbagai aspek, mulai dari teknis pelaksanaan, ketertiban, keamanan hingga dampaknya terhadap masyarakat.

“Jika ada proposal yang masuk tentu akan dikaji oleh tim Pemerintah Kota apakah layak direkomendasikan atau tidak. Pada prinsipnya pemerintah ingin memastikan bahwa apabila kegiatan ini dilaksanakan, semuanya harus berjalan tertib, aman, dan tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat,” jelasnya.

Sahaya juga mengimbau seluruh pihak mematuhi lokasi resmi yang telah ditetapkan. Jika terdapat pasar senggol “bayangan” yang digelar di luar lokasi tersebut, pemerintah akan melakukan penertiban.

“Diharapkan semua pihak mengikuti ketentuan tempat yang sudah disiapkan. Apabila ada pelaksanaan di luar lokasi resmi, maka pemerintah akan menertibkan agar kegiatan berjalan tertib dan aman bagi masyarakat luas,” tutupnya.***

Artikel ini telah dibaca 936 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasat Reskrim Ahmad Waafi Tangkap Dua Penambang Ilegal di Lokasi Cagar Alam Mengkang

6 Juni 2026 - 12:58 WITA

Kejari Kotamobagu Tetapkan CM Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana KPU Boltim 2021

4 Juni 2026 - 22:14 WITA

Anggota DPRD Sulut Peduli Bencana Salimandungan

1 Juni 2026 - 22:24 WITA

Amkei Kodim 1303 Bantai Persin Sinindian 3-0 Putaran Kedua Matali Cup 2026

31 Mei 2026 - 19:42 WITA

Ustadz Abdul Somad Temui dan Doakan Rahman Salehe Beserta Keluarga

23 Mei 2026 - 14:30 WITA

Kasat Reskrim Ahmad Waafi, Terima Penghargaan dari Polda Sulut, Predikat Terbaik Penanganan Tipikor

20 Mei 2026 - 17:22 WITA

Trending di Kotamobagu