Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Manado · 3 Mar 2026 12:23 WITA ·

DPRD Sulut Gelar Paripurna Internal Terkait Tata Tertib


DPRD Sulut Gelar Paripurna Internal Terkait Tata Tertib Perbesar

MANADO,Sulutnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian dan penjelasan pimpinan DPRD terhadap Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD. Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Fransiscus Andi Silangen didampingi Wakil Ketua Michela Euqinia Paruntu, Royke Anter dan Stela Marlina Runruwene tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin (02/03/2026). Dalam sambutannya Ketua DPRD Sulut menegaskan bahwa Tata Tertib DPRD merupakan pedoman dan landasan normatif dalam pelaksanaan tugas, fungsi, serta wewenang lembaga legislatif daerah, baik dalam fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, maupun fungsi pengawasan.

“Tata tertib akan menjadi instrumen penting dalam menjaga marwah, etika, tertib administrasi, serta mekanisme persidangan agar seluruh proses pengambilan keputusan berjalan demokratis, transparan, dan akuntabel. Setiap tahapan pembahasan, mulai dari perencanaan program pembentukan perda, pelaksanaan rapat alat kelengkapan, hingga penetapan keputusan dalam rapat paripurna wajib berpedoman pada ketentuan tersebut,” kata Andy.

Dia juga menjelaskan, seiring dinamika regulasi dan perkembangan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah, Tata Tertib DPRD Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2021 perlu dikaji kembali secara komprehensif. Dari sebelumnya memuat 137 pasal dalam 16 bab, hasil revisi kini menjadi 198 pasal dan 19 bab

 

Sejumlah substansi penting yang masuk dalam kajian antara lain mekanisme perubahan program pembentukan perda, pengaturan hak konstitusional DPRD dalam hal kekosongan jabatan gubernur dan/atau wakil gubernur, mekanisme penyampaian dan pembahasan LKPJ gubernur, kewajiban pembuatan risalah rapat, hingga pengaturan kehadiran anggota DPRD secara virtual dalam kondisi tertentu. “Untuk pembahasan tingkat I nanti akan dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang telah diusulkan oleh masing-masing fraksi dan ditetapkan dalam rapat paripurna,” ungkapnya..

Dengan penetapan ini, Pansus resmi mulai bertugas membahas Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sulawesi Utara.(josh tiningki)

Artikel ini telah dibaca 1,077 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPRD Sulut Sukses Mediasi Persoalan Buruh/ Pekerja Rumah Sakit Prof Kandouw Malalayang

18 Mei 2026 - 21:14 WITA

Kompetisi Edukatif DANCOW Indonesia Cerdas Season 2 Sukses Digelar di Manado Sebagai Kota Juara

16 Mei 2026 - 23:03 WITA

Kepsek SMA Negeri 1 Manado Jemmy Jermias Bersyukur 644 Siswa Lulus Dengan Kualitas Baik, 87 Diantaranya Lulus SNBP Tanpa Tes Masuk 13 PTN

15 Mei 2026 - 23:54 WITA

Kepsek SMA Negeri 9 Binsus Manado Hendra Masie : 9 Siswa Masuk UI Lewat SNBP Tanpa Tes dan Dua Siswa Dapat Beasiswa Lanjut Kuliah di Canada dan Inggris

14 Mei 2026 - 08:53 WITA

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir Lantik Pengurus PWI Sulut Masa Bakti 2026-2031, Pentingnya Soliditas dan Peningkatan Kompetensi Wartawan

13 Mei 2026 - 23:44 WITA

Kepsek SMA Negeri 9 Binsus Manado Hendra Masie: Pengunanaan Dana BOSP Transparan Dan Hasil Pemeriksaan Inspekorat dan BPK Tidak Ada Masalah

13 Mei 2026 - 23:39 WITA

Trending di Manado