Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

News · 25 Feb 2026 16:49 WITA ·

Bupati Paulus Henuk Tutup Mata Dengan PPPK DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu per 2 Maret 2026


Bupati Paulus Henuk Tutup Mata Dengan PPPK  DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu per 2 Maret 2026 Perbesar

Reporter : Dance Henukh

Rote Ndao.sulutnews.com – Komisi I DPRD Kabupaten Rote Ndao menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 pada Selasa (24/2/2026). Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD, legislatif daerah mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan pelantikan paling lambat awal Maret mendatang, dengan menyoroti bahwa Bupati Paulus Henuk dinilai belum memberikan respons yang jelas terkait kasus ini.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Rote Ndao Denny Mooy, ST, bersama Ketua Komisi I Mesak Zadrak Lonak, diselenggarakan sebagai bentuk tanggapan terhadap aduan para tenaga honorer yang telah mengabdi selama puluhan tahun namun belum mendapatkan kepastian status hukum. Kondisi ini membuat banyak pihak menyatakan bahwa Bupati tampaknya “menutup mata” terhadap perjuangan dan kontribusi para calon PPPK tersebut.

Dalam diskusi yang komunikatif namun sarat aspirasi, tiga poin utama menjadi fokus perbincangan:

– Kepastian pelantikan: Para calon PPPK Paruh Waktu mempertanyakan kendala administratif yang menghambat penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati, mengingat Nomor Induk Pegawai (NI PPPK) telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka mengajukan pertanyaan mengapa proses tersebut masih terkendala padahal kelengkapan data sudah tersedia.
– Transisi ke PPPK Penuh Waktu: Perwakilan peserta mendesak agar DPRD mengawal mekanisme perubahan status di masa depan, mengingat rata-rata masa pengabdian mereka telah mencapai 10 hingga 20 tahun. Mereka berharap pemerintah daerah tidak hanya fokus pada pelantikan paruh waktu namun juga merencanakan jalan keluar untuk status penuh waktu.
– Hambatan anggaran dan teknis: Para pihak juga menggali informasi terkait faktor-faktor yang menyebabkan penyerahan SK belum terlaksana hingga bulan Februari 2026, sekaligus menanyakan apakah alasan tersebut benar-benar menjadi penghalang atau hanya alasan untuk menunda.

Wakil Ketua I DPRD Denny Mooy menekankan nilai historis dan emosional dalam proses yang dilalui para calon PPPK. “Proses perjalanan PPPK Paruh Waktu ini sudah sangat panjang. Dimulai dari dedikasi dan pengabdian mereka di lapangan, melewati ketatnya seleksi, hingga sampai pada titik terang saat ini. Untuk itu, mari kita perjuangkan, selesaikan kapan mereka mendapatkan SK pelantikan ini,” ujarnya. Ia juga menyampaikan bahwa DPRD akan terus mengawal hingga proses pelantikan terlaksana sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

KSOP Kupang Membantah Tuduhan Korupsi, Sebut Penetapan Tender TA 2026 Dilakukan di Luar Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:17 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:09 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 09:41 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 09:36 WITA

PHRG GMIM Paulus TWM: Seia Sekata, Erat Bersatu, Sehati Sepikir

17 Februari 2026 - 08:51 WITA

Prof. YLH Diberi Kuasa Tangani Dua Kasus Tanah Ulayat – Awal Baik Buat Profesi Baru dan Kembali Mengabdi di UNSTAR Rote!

17 Februari 2026 - 00:08 WITA

Trending di Hukrim