Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Manado · 24 Feb 2026 19:34 WITA ·

Sulut Miliki Perda RTRW, Rocky Wowor : Penambang Rakyat Terlindungi


CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 100? Perbesar

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 100?

MANADO,Sulutnews.com – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sulut mengatakan dengan ditetapkanya Rancangan Peraturan Daerah Rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara tahun 2025-2044 menjadi landasan penting dalam mewujudkan kepastian hukum tata ruang, sekaligus menjadi acuan utama bagi perencanaan pembangunan daerah, pemanfaatan ruang, serta peningkatan iklim investasi yang berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Utara. Menurutnya Perda RTRW memberikan jaminan hukum bagi penambang rakyat.

“Perda RTRW memberikan jaminan hukum bagi penambang rakyat yang selama ini bekerja tanpa rasa aman, tidak lagi harus kejar-kejaran dengan aparat hukum. Legalitas Penambang Rakyat makin terlindungj,” ujar Rocky usai paripurna Selasa (24/2/2026).

Dengan tetapkannya RTRW ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat, agar dapat diketahui peraturan yang tertuang dalam perda” Misalnya pengurusan ijin pertambangan rakyat, harus lewat Koperasi ,” ungkap Legislator Dapil Bolmong Raya ini sambil menegaskan, Gubernur Yulius Selvanus memberikan jaminan hidup bagi 12 ribu penambang rakyat.“Kerinduan yang selama ini ditunggu para penambang rakyat akhirnya terwujud, dimana sektor primadona yang telah menjadi perputaran ekonomi rakyat Sulut akan semakin berkembang,”jelas politisi BMR ini.

Mewakili warga penambang rakyat, Rocky Wowor menyampaikan terima kasih atas keseriusan Gubernur Yulius selvanus yang telah memberikan jaminan hidup bagi penambang rakyat.”Selama bertahun-tahun, banyak penambang di Sulawesi Utara (seperti di Bolmong Raya atau Minahasa) terjebak dalam dilema, ingin legal tapi aturannya belum sinkron. Dengan hadirnya Perda RTRW ini menjadi acuan sehingga investasi rakyat kecil memiliki legalitas,” pungkasnya.(josh tinungki) 

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Lomba Rakyat, Partai Demokrat Nyatakan lebih Dekat Dengan Rakyat.

23 Agustus 2026 - 22:12 WITA

Kembangkan Literasi Bagi Anak Pesisir, Alumni Frasus 86 Manado Gelar Lomba Mewarnai dan Games di Mangruve Park Wori

23 Agustus 2026 - 12:11 WITA

Gelar Baksos di Desa Tiwoho dan Wori, Komunitas Frasus 86 Manado Layani Masyarakat Pesisir

22 Agustus 2026 - 21:15 WITA

Kasus Penggeledahan Rumah Pengusaha JA, GTI Sulut Minta Kejaksaan Tinggi Sulut Transparan

21 Agustus 2026 - 07:21 WITA

DPRD Sulut Apresiasi Rencana Pusat: Guru P3K Paruh Waktu Jadi P3K Penuh dan Berpeluang Ikut Seleksi ASN 2027

20 Agustus 2026 - 23:51 WITA

Unsrat Mewisuda 1.017 Sarjana S1, S2 Hingga S3, Gubernur Sulut Berikan Apresiasi Unsrat Komitmen Jaga Mutu Pendidikan

20 Agustus 2026 - 23:47 WITA

Trending di Manado