Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bitung · 12 Feb 2026 11:51 WITA ·

Enam Ormas di Bitung Nyatakan Dukungan Terhadap Kejari 


Enam Ormas di Bitung Nyatakan Dukungan Terhadap Kejari  Perbesar

Bitung, Sulutnews.com – Enam Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kota Bitung menyatakan dukungan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung dalam proses penegakan hukum terkait dugaan kasus perjalanan dinas DPRD Kota Bitung.

Dukungan tersebut disampaikan melalui deklarasi yang dibacakan Ketua Umum Manguni Minaesa, Robby Supit, di Landscape Cafe, Rabu (11/2/2026).

Dalam pernyataannya, Robby Supit mengutatakan bahwa dukungan yang diberikan tidak ditujukan untuk membela individu atau kelompok tertentu, melainkan untuk menjaga marwah penegakan hukum di Kota Bitung.

Ia menyampaikan bahwa dugaan kasus perjalanan dinas DPRD merupakan perkara serius karena berkaitan dengan penggunaan uang rakyat, kepercayaan publik, dan integritas pemerintahan daerah.

“Kami berada di sini bukan untuk melindungi kepentingan kelompok tertentu, tetapi untuk membela hal yang lebih besar yaitu marwah penegakan hukum di Kota Bitung,” ujar Robby.

Ia juga menyebut adanya tekanan, desakan, serta opini-opini yang berkembang dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan aturan hukum, bukan karena tekanan.

“Kami menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Negeri Bitung untuk bekerja secara profesional, objektif, dan independen.

Jaksa memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang menegaskan bahwa tugas penuntutan harus bebas dari intervensi pihak manapun,” katanya.

Enam ormas yang menyatakan dukungan tersebut diwakili oleh Gema Sakti H.P. Djalali selaku Tonaas LMI DPD Kota Bitung, Robby Supit selaku Ketua Umum Manguni Minaesa, Stenly Tamunu selaku Panglima Waraney Tanah Toar Lumimuut Kota Bitung, Danny Kaloh selaku Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia Kota Bitung, Eliser Herry dari Komando Militan Manguni, serta Asep selaku Tonaas Harian Brigade Manguni Indonesia Kota Bitung.

Dalam deklarasi tersebut, para perwakilan ormas juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk LSM dan kelompok sosial lainnya, untuk menjunjung tinggi kedewasaan berdemokrasi serta tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Jika ada bukti, biarkan dibuktikan. Jika ada kesalahan, biarkan diungkapkan. Jika ada yang harus bertanggung jawab, biarkan hukum yang memutuskan,” ujar Robby.

Ia mengingatkan bahwa tekanan publik yang berlebihan berpotensi memengaruhi independensi penegakan hukum.

“Kita ingin Kota Bitung bersih. Kita ingin pemerintahan yang akuntabel. Tetapi kita juga ingin penegakan hukum yang adil dan tidak dipengaruhi tekanan massa,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 1,039 kali

Baca Lainnya

Polres Bitung Peringati Hari Juang Polri 2026, Kapolres Bacakan Naskah Proklamasi Polisi

21 Agustus 2026 - 23:37 WITA

Srikandi Jaga Desa Sulut Gelar Rapat Pleno Program Kerja, Kajati Buka dan Beri Arahan

20 Agustus 2026 - 19:37 WITA

Investor Asal Makassar Kecewa, Usaha Pemotongan Kapal di Bitung Terkendala Regulasi

20 Agustus 2026 - 01:54 WITA

Bersama Jajaran, Sudarsono Hadiri Tasyakuran Hari Pengayoman ke-81

19 Agustus 2026 - 22:14 WITA

Ichal Rumochoy Antar SDN 1 Mundung Juara Umum Drum Band, SMPN 3 Tombatu Juara 2

19 Agustus 2026 - 09:53 WITA

Resiko El Nino, Polsek Lembeh Bangun Kesiapsiagaan Kebakaran Berbasis Kelurahan 

18 Agustus 2026 - 18:36 WITA

Trending di Bitung