Reporter : Dance Henukh
Rote Ndao.Sulutnews.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao (Jalan Lekunik, Telepon: (0380) 871461, Email: kab-rotendao@atrbpn.go.id) mengumumkan kehilangan dua sertipikat hak milik atas nama Theodora Once Pany melalui Pengumuman Nomor 1.4/DI 304-24.15/1/2026.
Berdasarkan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, data sertipikat yang hilang adalah sebagai berikut:
– Nama pemohon: Theodora Once Pany
– Nomor Hak Milik: 24150305101429 dan 241503051011434
– Terdaftar atas nama: Theodora Once Pany
– Tanggal pembukuan: 30 November 2017
– Letak tanah: Desa Sanggaoen
– Nomor Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan: SKTL/758, 759/XI/2025/SPKT/POLSEK LOBALAIN/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR
Sertipikat-sertipikat tersebut telah hilang. Barang siapa yang mengetahui atau menemukan sertipikat diminta untuk segera menyerahkannya ke Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao. Apabila dalam 30 hari sejak tanggal pengumuman tidak ditemukan, akan diterbitkan Sertipikat Pengganti yang sah menurut hukum, sehingga sertipikat yang hilang tidak berlaku lagi.
Pengumuman dikeluarkan di Ba’a
pada tanggal 26 Januari 2026
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao,
Azis Barawasi, S. Pi., M. H
NIP 197205171996031001
Dokumen ini sah dan telah ditandatangaru secara clektronik melalui e-Office ATR/BPN menggunak sertifikat elektronik BSE, BSSN. Untuk memastikan keasliannya, silakan pindai Kode QR meng fitur Validasi Surat pada aplikasi Sentuh Tanahku





