Reporter : Dance Henukh
Rote Ndao.Sulutnews.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao (Jalan Lekunik, Telepon: (0380) 871461, Email: kab-rotendao@atrbpn.go.id) mengumumkan kehilangan sertipikat hak milik Jublina Ndun, melalui Pengumuman Dengan Nomor 3/DI 304-24.15/1/2026.
Berdasarkan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, data sertipikat yang hilang atas nama Jublina Ndun adalah sebagai berikut:
– Nomor Hak Milik: 24150305101543
– Terdaftar atas nama: Jublina Ndun III
– Tanggal Pembukuan: 29 Desember 2017
– Letak Tanah: Desa Sanggaoen
– Nomor Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan: SKTL/761/XI/2025/SPKT/POLSEK LOBALAIN/POLRES ROTE NDAO/POLDA NTT
Sertipikat tersebut telah hilang. Barang siapa yang mengetahui atau menemukan sertipikat diminta untuk segera menyerahkannya ke Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao. Apabila dalam 30 hari sejak tanggal pengumuman tidak ditemukan, akan diterbitkan Sertipikat Pengganti yang sah menurut hukum, sehingga sertipikat yang hilang tidak berlaku lagi.
Pengumuman dikeluarkan di Ba’a pada tanggal 26 Januari 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao.
Azis Barawasi, S. Pi., M. H (NIP 197205171996031001)
Melalui e-Office ATR/BPN menggunakan sertifikat elektronik BSE, BSSN. Keaslian dokumen dapat dipastikan dengan memindai Kode QR melalui fitur Validasi Surat pada aplikasi Sentuh Tanahku.





