Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Ekonomi · 11 Feb 2026 08:26 WITA ·

PENGUMUMAN SERTIFIKAT HILANG . JUBLINA NDUN OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ROTE NDAO PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR


PENGUMUMAN SERTIFIKAT HILANG . JUBLINA NDUN OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ROTE NDAO PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR Perbesar

Reporter : Dance Henukh

Rote Ndao.Sulutnews.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao (Jalan Lekunik, Telepon: (0380) 871461, Email: kab-rotendao@atrbpn.go.id) mengumumkan kehilangan sertipikat hak milik Jublina Ndun, melalui Pengumuman Dengan Nomor 3/DI 304-24.15/1/2026.

Berdasarkan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, data sertipikat yang hilang atas nama Jublina Ndun adalah sebagai berikut:

– Nomor Hak Milik: 24150305101543
– Terdaftar atas nama: Jublina Ndun III
– Tanggal Pembukuan: 29 Desember 2017
– Letak Tanah: Desa Sanggaoen
– Nomor Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan: SKTL/761/XI/2025/SPKT/POLSEK LOBALAIN/POLRES ROTE NDAO/POLDA NTT

Sertipikat tersebut telah hilang. Barang siapa yang mengetahui atau menemukan sertipikat diminta untuk segera menyerahkannya ke Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao. Apabila dalam 30 hari sejak tanggal pengumuman tidak ditemukan, akan diterbitkan Sertipikat Pengganti yang sah menurut hukum, sehingga sertipikat yang hilang tidak berlaku lagi.

Pengumuman dikeluarkan di Ba’a pada tanggal 26 Januari 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao.

Azis Barawasi, S. Pi., M. H (NIP 197205171996031001)

Melalui e-Office ATR/BPN menggunakan sertifikat elektronik BSE, BSSN. Keaslian dokumen dapat dipastikan dengan memindai Kode QR melalui fitur Validasi Surat pada aplikasi Sentuh Tanahku.

Artikel ini telah dibaca 1,211 kali

Baca Lainnya

Dialog Bupati dan Wakil Bupati Bersama Stakeholder Pembangunan Daerah

15 April 2026 - 16:49 WITA

Tidak Memberikan Toleransi Polda Sulut Proses Hukum Oknum Anggota Polri Terkait Dugaan Kekerasan Seksual

15 April 2026 - 15:33 WITA

Polda Sulut Proses Hukum Oknum Anggota Polri Terkait Dugaan Kekerasan Seksual

15 April 2026 - 15:29 WITA

Tegaskan Sinergitas Penegakan Hukum, Wakapolres Tana Toraja Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkrah

15 April 2026 - 14:34 WITA

Audiens dengan Menteri Ekonomi Kreatif RI, CS-SR Perjuangkan Industri Kreatif

14 April 2026 - 23:38 WITA

DPRD Kabupaten Rote Ndao Tetapkan 13 Ranperda dalam Propemperda Tahun 2026

14 April 2026 - 21:15 WITA

Trending di Rote Ndao