Reporter : Dance Henukh
Medan, Sumatera Utara.Sulutnews.com – Jumat, 30 Januari 2026 Ada kabar hangat dari dunia pendidikan dan hukum, Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk, MRur.Sc.Ph.D, CPL,CPT, C. Med – yang sekarang jadi dosen PNS DPK di Universitas Nusa Lontar (UNSTAR) Rote, bawah naungan LLDIKTI XV Kupang Kemendiktisaintek – baru saja resmi mengajukan gugatan sengketa tata usaha negara ke PTUN Medan dengan perkara Nomor: 1/G/2026/PTUN.MDN.
Bukan cuma satu pihak yang jadi target, tapi dua! Sekretariat BPASN jadi Tergugat I dan Rektor USU sebagai Tergugat II. Gugatannya sudah didaftarin dan tercatat di PTUN Medan tanggal 31 Desember 2025, berhasil lewatin proses dismissal tanggal 2 Januari 2026, dan bahkan sudah disetujuin sama Majelis Hakimnya tanggal 29 Januari 2026.
Yang jadi inti sengketa adalah dua surat penting: Surat BPASN Nomor 148/BPASN/S.1/2025 tanggal 18 Juni 2025 tentang Banding Administratif, sama Surat Rektor USU Nomor 10338/UN 5.1 R/SDM/2023 tanggal 13 Juli 2023 terkait tanggapan pemindahan home base dosen.
Menurut Prof. YLH sebagai Penggugat, kedua keputusan ini termasuk KTUN yang jelas-jelas berpengaruh ke status dan hak kepegawaiannya sebagai ASN. Dia juga yakin banget gugatannya bakal dikabulkan sama PTUN Medan, dan setelah itu bakal lanjutin ke Pengadilan Negeri Medan buat gugat hak tunjangan guru besar dan tunjangan yang lainnya yang sudah tertunda sekitar 36 bulan – mulai dari 4 Juli 2022 sampe 1 Desember 2025 dari pihak Rektor USU.
Jangan salah, Prof. YLH juga bilang sudah jalanin semua cara administrasi sesuai hukum, mulai dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai PTUN Jakarta sebelum akhirnya memilih ngajukan gugatan lagi ke PTUN Medan.
Perkara ini bakal diperiksa dan diputus sesuai aturan UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Sampai sekarang ini, baik pihak BPASN maupun Rektor USU belum keluarin keterangan resmi apa-apa tentang gugatan ini. Kita tunggu saja kelanjutannya





