Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Manado · 16 Jan 2026 09:28 WITA ·

DPRD Sulut Berencana Bawa Aspirasi Pegawai RSUP Prof Kandouw ke Kementrian Kesehatan


DPRD Sulut Berencana Bawa Aspirasi Pegawai RSUP Prof Kandouw ke Kementrian Kesehatan Perbesar

MANADO,Sulutnews.com – Komisi IV DPRD Sulawesi Utara akan membawa Aspirasi 71 pegawai RSUP Prof Kandou Malalayamg Manado ke Kementerian Kesehatan RI dan Komisi IX DPR RI. Hal ini setelah Komisi yang membidangi Kesera tersebut memdapatkan alasan kenapa pegawai menolak Outsorsing.

“Hasil dari dengar pendapat ini akan kita sampaikan ke Kementerian Kesehatan, dan akan memperjuangkan setidaknya ada penambahan quota untuk RSUP Prof Kandouw,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Utara Louis Carlk Scrhamm

Namun begitu pihak RSUP Prof Kandouw juga berinisiatif untuk mengajukan usulan permohonan penambahan quota agar supaya bisa meyakinkan Komisi IX dan Kememtrian Kesehatan.”Kami berkomitmen memperjuangkan nasib 71 karyawan RSUP Kandou yang statusnya belum ada kepastian,” ujarnya.

Gelar rapat dengar pendapat bersama Pimpinan RSUP Kandou dan perwakilan pegawai, pada Selasa 13 Januari 2026.bermasalah setelah 71 Pegawai yang tidak lolos PPPK pada tahun 2025, mereka yang tidak lulus ini rata-rata sudah bekerja lebih dari enam tahun bahkan ada yang sudah mencapai 20 tahun. Alasan penolakan, mereka sudah bekerja sejak sebelum RSUP berstatus Badan Layanan Umum (BLU) Para karyawan ini menolak instruksu sepihak manajemen RSUP yang akan mengalihkan status mereka ke tenaga alih daya (outsourcing) Mereka berharap dapat diakomodir sebagai pegawai RSUP atau diprioritaskan dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu. “Kami tidak menerima karena di awal tahun diminta memasukkan lamaran ke perusahaan outsourcing dan batasnya hanya tiga hari,” ujar Lorens, perwakilan karyawan.

Katanya, apa yang dilakukan manajemen seperti tidak menghargai pengabdian mereka. Ia mengatakan lagi, sesuai aturan, yakni SK Kemenpan RB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025, tenaga non-ASN yang telah terdaftar dalam database BKN seharusnya diusulkan menjadi P3K paruh waktu.”Bukan dialihkan menjadi tenaga outsourcing,” katanya.

Mereka menegaskan, jika alih daya tetap dipaksakan, maka seluruh hak normatif pegawai harus diselesaikan sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021, termasuk pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, atau kompensasi lainnya.(josh tiningki)

 

Artikel ini telah dibaca 1,027 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Tunjuk Denny Mangala Sebagai Plh Sekprov , Gantikan Thalis Gallang

6 Februari 2026 - 00:05 WITA

361 Siswa Kelas IX SMP Negeri 8 Manado Akan Ikut Bimbel Menjelang Pelaksanaan TKA April 2026

5 Februari 2026 - 20:02 WITA

325 Siswa SMK Negeri 1 Airmadidi Dari 10 Program Keahlian Mulai Ikut Prakerin Selama 4 Bulan, SMK Negeri 1 Tondano 234 Siswa

4 Februari 2026 - 15:01 WITA

DPRD Sulut Rekomendasikan BBNKB Mobil dan Motor Baru Maksimal 25 Persen

4 Februari 2026 - 10:40 WITA

Sekot Edwin Roring Mewakili Walikota Tomohon Membuka Kegiatan Finalisasi Laporan Barang Milik Daerah Unaudited Tahun Anggaran 2025

3 Februari 2026 - 23:11 WITA

Dibiarkan Terbengkalai, RDP Komisi IV Sorot Program Bansos RTLH Dinas Sosial Sulut

3 Februari 2026 - 12:15 WITA

Trending di Manado
error: Content is protected !!