Tahuna, Sulutnews.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dijadwalkan berlangsung pada April mendatang tidak sekadar menjadi pesta demokrasi di tingkat lokal, tetapi juga berubah menjadi arena pertarungan kepentingan dan perputaran uang yang kian masif.
Indikasi praktik politik uang semakin menguat, seiring munculnya pemodal-pemodal yang menjadikan Pilkades sebagai pintu masuk investasi kekuasaan.
Kehadiran pemodal pemburu kekuasaan dalam kontestasi Pilkades bukanlah sebuah kebetulan. Fenomena ini merupakan bagian dari strategi politik-ekonomi, bahkan politik dagang, di mana uang ditanamkan dengan harapan mendapatkan keuntungan kekuasaan di masa depan.
Dalam konteks ini, Pilkades diperlakukan layaknya proyek investasi politik yang menjanjikan.
Demokrasi kekinian dinilai semakin menguntungkan mereka yang memiliki modal finansial besar. Terjadi pergeseran nilai di tengah masyarakat, dari politik rasional berbasis gagasan dan kapasitas kepemimpinan menuju politik pragmatis yang mengedepankan keuntungan sesaat. Akibatnya, kualitas, integritas, dan rekam jejak calon kepala desa sering kali tersisih oleh kekuatan uang.
Uang pun menjadi ancaman nyata yang meruntuhkan kredibilitas masyarakat dalam menentukan pilihan politiknya. Lemahnya sistem pengawasan, minimnya penindakan, serta budaya permisif terhadap praktik transaksional membuat Pilkades rentan dijadikan ajang jual beli suara. Celah-celah inilah yang dimanfaatkan pemodal untuk mengamankan pengaruh sejak tingkat desa.
Wacana nasional mengenai kemungkinan pengembalian sistem pemilihan bupati dan wali kota melalui DPRD turut memperkuat kekhawatiran tersebut. Situasi ini dinilai membuka kran politik uang yang lebih luas, karena desa dipandang sebagai basis kekuatan politik jangka panjang. Pilkades pun dilihat sebagai ladang awal untuk membangun jaringan kekuasaan dari bawah.
Kondisi tersebut menjadikan Pilkades kali ini sebagai ajang penentuan bagi para pemburu kekuasaan, baik yang berorientasi ke legislatif maupun eksekutif. Dukungan terhadap calon kepala desa tidak lagi murni berdasarkan visi pembangunan desa, melainkan pada sejauh mana calon tersebut bersedia masuk dalam skema politik transaksional yang masif dan terstruktur.
Di era ini, kualitas kepemimpinan kerap bukan lagi syarat utama untuk menjadi pemimpin desa. Sebaliknya, besaran modal yang mampu disiapkan untuk “membeli” simpati dan dukungan politik menjadi faktor dominan dalam menentukan kemenangan.
Akademisi Prof. Frans G. Ijong menilai fenomena tersebut sebagai ancaman serius bagi masa depan demokrasi desa. Lebih lanjut fenomena tersebut juga sangat dipengaruhi oleh pilkada yang dihelat pada waktu yang lalu, dimana hal tersebut sudah menjadi rahasia umum bahwa masyarakat menjadi “terbiasa” bahkan “mengharapkan” adanya money politic dalam perhelatan pemilihan kepala desa.
Menurutnya, ketika Pilkades dikuasai oleh pemodal, desa berpotensi kehilangan otonomi moralnya. “Kepala desa yang lahir dari politik uang akan terjebak pada logika balas budi pada satu sisi dan disisi yang lain masyarakat telah kehilangan haknya untuk menerima berbagai program yang strategis dalam arti sederhana masyarakat yang menerima money politic telah “terbeli” haknya dengan harga yang sangat murah untuk satu periode kepemimpinan desa. Akibatnya, kebijakan desa tidak lagi berpihak pada kepentingan masyarakat, melainkan pada kepentingan pemodal yang membiayai proses politiknya,” ujarnya.
Senada dengan itu, pengamat politik Ance Kahumata menegaskan bahwa desa kini menjadi titik strategis perebutan pengaruh politik. “Pilkades bukan lagi kontestasi sederhana. Ia telah menjadi bagian dari rantai kekuasaan politik yang lebih besar. Jika dibiarkan, desa hanya akan menjadi perpanjangan tangan elite politik dan pemodal,” kata Kahumata. Ia menambahkan, tanpa pengawasan ketat dan kesadaran politik warga, demokrasi desa akan terus terdegradasi.
Di sisi lain, regulasi sebenarnya telah secara tegas melarang praktik politik uang dalam Pilkades. Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta dipertegas melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa calon kepala desa dilarang menjanjikan atau memberikan uang, barang, maupun bentuk materi lainnya kepada pemilih untuk memengaruhi pilihan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembatalan sebagai calon.
Namun, dalam praktiknya, demokrasi kekinian seolah memutihkan segalanya. Uang mampu membeli kekuasaan, dan kekuasaan kerap berujung pada penyalahgunaan wewenang. Tidak sedikit kasus korupsi di tingkat desa berakar dari proses politik yang transaksional, di mana pemimpin terpilih bukan lahir dari suara hati nurani rakyat, melainkan dari transaksi politik yang telah membudaya.
Pilkades seharusnya menjadi ruang lahirnya pemimpin desa yang berintegritas, berkapasitas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Tanpa perlawanan kolektif terhadap politik uang, demokrasi desa hanya akan menjadi formalitas belaka, sementara kekuasaan sejatinya dikendalikan oleh mereka yang memiliki modal besar.
(Andy Gansalangi)





