Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

NTT · 9 Jan 2026 17:24 WITA ·

Proyek Irigasi Air Tanam Dalam Kabupaten Rote Ndao dengan Anggaran Rp1,043,064,742 dari DAU Dinilai Kerja Asal-Asal


Proyek Irigasi Air Tanam Dalam Kabupaten Rote Ndao dengan Anggaran Rp1,043,064,742 dari DAU Dinilai Kerja Asal-Asal Perbesar

Rote Ndao,Sulutnews.com — Proyek pembangunan irigasi air tanam dalam di Kabupaten Rote Ndao yang dikerjakan oleh CV. Putra Gama Konstruksi dengan anggaran mencapai Rp1.043.064.742 (satu miliar empat puluh tiga juta enam puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi atau Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.

Berdasarkan sumber yang tidak dapat diungkapkan hari ini Jumat 9 Januari 2026 Berdasarkan informasi, terdapat beberapa poin kekurangan yang menjadi perhatian dari pihak yang memantau pelaksanaan proyek.

Beberapa komponen penting yang seharusnya terpasang dalam proyek ini hingga saat ini belum dilaksanakan, antara lain meter listrik. Selain itu, bagian sumur bor, pompa, dan bak penampung juga dinilai tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan dalam RAB. Tak hanya itu, sebanyak 6 buah bak pembagi yang menjadi bagian dari rancangan proyek belum terpasang apa-apa, sementara bagian yang sudah dibuat juga dinilai kerja asal-asal—ketika penutup bak pembagi diangkat, langsung hancur dan berantakan.

Bukti lain yang disebutkan adalah terkait penggunaan material pasir. Sebelumnya direncanakan akan menggunakan pasir yang bermutu sesuai perhitungan dan diukur sesuai standar per “red” (satuan volume pasir). Namun dalam pengamatan, kontraktor CV. Putra Gama Konstruksi menggunakan pasir biasa yang tidak diukur sesuai standar, dengan jumlah yang jauh lebih banyak dari yang seharusnya. Hal ini diduga menyebabkan kualitas konstruksi menurun bahkan hingga mengalami kerusakan dan hancur.

Reporter: Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,245 kali

Baca Lainnya

Bupati Paulus Henuk Tutup Mata Dengan PPPK DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu per 2 Maret 2026

25 Februari 2026 - 16:49 WITA

KSOP Kupang Membantah Tuduhan Korupsi, Sebut Penetapan Tender TA 2026 Dilakukan di Luar Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:17 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:09 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 09:41 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 09:36 WITA

Prof. YLH Diberi Kuasa Tangani Dua Kasus Tanah Ulayat – Awal Baik Buat Profesi Baru dan Kembali Mengabdi di UNSTAR Rote!

17 Februari 2026 - 00:08 WITA

Trending di Hukrim