Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Sangihe · 2 Jan 2026 17:55 WITA ·

2026 Polsek Tamako Bakal Berantas Knalpot Brong


2026 Polsek Tamako Bakal Berantas Knalpot Brong Perbesar

Tahuna, Sulutnews.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe, menjadikan pemberantasan penggunaan knalpot brong sebagai salah satu program unggulan di tahun 2026. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menciptakan kenyamanan, ketertiban, dan keamanan masyarakat yang selama ini terganggu oleh kebisingan kendaraan bermotor.

Kapolsek Tamako, AKP Meldy Roring, mengungkapkan bahwa sejak tahun 2025 pihaknya telah secara intensif melakukan edukasi dan pembinaan kepada masyarakat melalui program Jumat Curhat dan Minggu Kasih.

“Melalui program Jumat Curhat dan Minggu Kasih, kami memberikan edukasi kepada masyarakat terkait berbagai persoalan hukum dan pelanggaran hukum, termasuk penggunaan knalpot brong. Tujuannya agar masyarakat semakin sadar hukum dan patuh terhadap aturan yang berlaku,” ujar AKP Meldy Roring.

Ia menegaskan, penggunaan knalpot brong dinilai sangat meresahkan karena mengganggu ketenangan umum dan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Oleh karena itu, Polsek Tamako berkomitmen untuk melakukan penertiban secara menyeluruh di seluruh wilayah hukumnya pada tahun ini.

“Pemberantasan knalpot brong akan kami laksanakan di seluruh wilayah Polsek Tamako sebagai bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman, nyaman, serta menjaga ketertiban umum di tengah masyarakat,” tegas Roring.

Upaya tersebut juga akan menyasar wilayah Kecamatan Tatoareng, khususnya Pulau Kahakitang sebagai ibu kota kecamatan. Menurut Roring, pendekatan persuasif tetap menjadi langkah awal yang akan ditempuh oleh pihak kepolisian.

“Kami akan memberikan edukasi terlebih dahulu melalui Jumat Curhat dan Minggu Kasih, kemudian memberikan waktu toleransi selama satu bulan kepada para pengguna knalpot brong untuk menggantinya dengan knalpot sesuai standar yang berlaku,” jelasnya.

Diketahui, khususnya di Pulau Kahakitang, jumlah pengguna knalpot brong terbilang cukup tinggi dan sangat mengganggu kenyamanan warga. Oleh sebab itu, rencana penertiban yang dilakukan Polsek Tamako mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat.
(Andy Gansalangi)

Artikel ini telah dibaca 965 kali

Baca Lainnya

Ekonomi Sangihe Alami Kontraksi 7, 39 Persen di Triwulan I 2025

26 Februari 2026 - 12:17 WITA

Kursi Panas Sekda Sangihe: Siapa yang Layak?

26 Februari 2026 - 00:20 WITA

Thungari Perjuangkan Krisis Listrik Dapat 25 Miliar Dari PT PLN

26 Februari 2026 - 00:14 WITA

Camat Makaminan Gercep Perbaiki Jalan Rusak di Kampung Barangka

25 Februari 2026 - 13:33 WITA

Bupati Thungari Terima Penghargaan LKPP Level Pro Aktif

25 Februari 2026 - 12:56 WITA

Tendris Bulahari Dorong Ekonomi Pesisir Naik Kelas Lewat HLM Strategis

24 Februari 2026 - 13:00 WITA

Trending di Manado