Bitung, Sulutnews.com– Sebanyak dua unit kapal penangkap ikan eks illegal fishing yang ditangkap oleh Kapal Pengawas (KP) Orca 06 Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi diserahkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia kepada Pemerintah Daerah Sulawesi Utara, Senin (29/12/25)
Penyerahan dua kapal tersebut dilakukan untuk dimanfaatkan dalam peningkatan ekonomi dan kesejahteraan nelayan di Sulawesi Utara.
Adapun kedua kapal yang diserahkan masing-masing bernama FB. ST. BOBBY-01 berukuran 151 GT dan FB. ST. MICHAEL-138 berukuran 66 GT.
Sebelumnya, kedua kapal tersebut ditangkap oleh KP Orca 06 Ditjen PSDKP di perairan Samudera Pasifik pada tahun 2024.
Proses penanganan hukum telah dilakukan secara lengkap, mulai dari penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pangkalan PSDKP Bitung, penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Bitung, hingga putusan Pengadilan Negeri Bitung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dengan amar putusan kapal dirampas untuk negara.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bersinergi dalam mendukung kebijakan pemanfaatan kapal hasil tindak pidana perikanan.
“Kami sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Badan Pemulihan Aset, Kejati Sulut, serta Kejari Bitung atas sinergi dan kolaborasi dalam mendukung kebijakan KKP untuk pemanfaatan kapal rampasan hasil tindak pidana perikanan,” ungkap Ipunk dalam acara yang dihadiri langsung Gubernur Sulut, Kajati Sulut, Wali Kota Bitung, Kajari Bitung, serta jajaran pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Ipunk menjelaskan, saat ini KKP menerapkan kebijakan pemanfaatan kapal tangkapan illegal fishing dengan prinsip “tangkap-manfaat” bagi kapal-kapal hasil tindak pidana perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kapal-kapal tersebut tidak lagi dimusnahkan atau ditenggelamkan, tetapi dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi yaitu diberikan kepada masyarakat, tepatnya kepada Kelompok Nelayan dan/atau Koperasi Perikanan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ipunk memaparkan bahwa perairan utara Sulawesi merupakan salah satu wilayah yang rawan praktik illegal fishing, khususnya oleh nelayan asal Filipina yang menggunakan kapal berbahan besi berukuran besar serta dilengkapi alat tangkap dan teknologi modern.
“Melalui pemanfaatan kapal-kapal tangkapan, setidaknya menjadikan nelayan kita dapat bersaing dengan nelayan-nelayan asing, sehingga kita mampu berdaulat di perairan kita sendiri,” tambah Ipunk.
Ia juga menyarankan agar Pemerintah Daerah Sulawesi Utara dapat segera mengurus dokumen dan perizinan kapal, serta memastikan kapal dirawat dan dijaga dengan baik agar bisa langsung dimanfaatkan.
“Kedua kapal yang diserahkan ini agar dikelola dan dimanfaatkan kepada penerima yang benar-benar siap dan mampu mengoperasikan, jangan justru malah nanti mangkrak. Pemda harus selektif dalam memilih penerima,” tegasnya.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, bahwa pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan harus memberikan manfaat ekonomi bagi negara dan masyarakat, khususnya nelayan.
(Tzr)





