Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bengkulu Selatan · 16 Des 2025 11:05 WITA ·

Diduga Adanya Keterlibatan Diluar Pengurus BUMDES Realisasi Kegiatan BUMDES Desa Ganjuh Kecamatan Pino Dilaksanakan Tanpa RAB


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Sulutnews.com Bengkulu Selatan – BUMDes yang mengerjakan kegiatan menggunakan dana desa tanpa Rencana Anggaran Biaya (RAB) dapat menghadapi sanksi administratif hingga pidana karena dianggap terjadi penyalahgunaan wewenang dan ketidaktransparanan dalam pengelolaan keuangan desa, yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Penggunaan dana desa wajib didasari oleh prinsip tata kelola yang baik, termasuk transparansi dan akuntabilitas, yang salah satunya diwujudkan melalui RAB. Ketiadaan RAB mengindikasikan pengelolaan dana yang tidak terencana dan tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas (maladministrasi).

Apabila ditemukan unsur kesengajaan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan menyebabkan kerugian keuangan negara, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sanksi pidana bagi pelaku korupsi diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku dapat diancam hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal lain yang relevan adalah Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun.

Penting bagi BUMDes untuk selalu menyusun RAB yang jelas, transparan, dan dibahas dalam Musyawarah Desa, serta membuat laporan pertanggungjawaban yang rinci untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.

Namun lain halnya dengan apa yang terjadi di BUMDES desa ganjuh yang di ketuai oleh Adi Hartono, beliau mengakui bahwa mereka merealisasikan kegiatan pembuatan kandang pengadaan penggemukan sapi tanpa RAB dengan alasan karena mereka bukan orang teknis.

Pengakuan ketua BUMDES desa ganjuh tersebut timbulkan banyak kecurigaan, sebab anggaran dana desa yang masuk ke rekening BUMDES sudah pasti melalui hasil musyawarah dengan perencanaan yang matang. Dengan pengakuan bahwa RAB belum ada kuat dugaan ketua BUMDES desa ganjuh hanya formalitas saja namun diduga ada yang menggerakkan kegiatan tersebut.

“Ya kami atas dasar keterbatasan karena kami bukan orang teknis, jadi kami mengerjakan ini tanpa RAB dan tanpa ada gambar, namun kami mengerjakannya sesuai apa yang kami bayangkan. Setelah selesai di kerjakan barulah di tuangkan dalam RAB sesuai apa yang kami laksanakan” ujar ketua BUMDES.

Selain itu ketua BUMDES desa ganjuh Adi Hartono saat di konfirmasi terkait anggaran pengadaan sapi tersebut tidak mengetahui angka pastinya, sebab papan merek kegiatan juga tidak di temukan di lokasi ketua BUMDES sekedar menjawab seratus juta lebih kurang. Akan tetapi ketua BUMDES patut kita menduga memberikan keterangan secara berbelit belit atau menghindar karena dirinya mengakui RAB dibuat setelah dibangun, tapi dirinya menyatakan beli pingwin sesuai RAB. Termasuk pembuatan kandang yang dinyatakan awal dua puluh sembilan juta, namun terakhir tiga puluh enam juta karena masih ada yang belum di tarik dan masih ada juga yang belum di belikan ujar ketua BUMDES.

“Anggaran keseluruhan seratus juta lebih kurang, kami belum buat papan merek pekerjaan karena itu tadi kami bukan orang teknis yang jelas untuk batas ini pembuatan kandang kami menghabiskan dana dua puluh sembilan juta habis tanpa sisa dan masih ada yang belum di adakan” ucapnya.

Sementara itu kepala desa ganjuh Yayan saat di konfirmasi terkait anggaran kegiatan pengadaan sapi penggemukan yang di laksanakan oleh BUMDES desanya belum memberikan jawaban, dirinya hanya menjawab “masalah berapa ekor sapi yang akan mereka adakan melihat harga per ekornya nanti”.

Arif selaku penggiat aktif di kabupaten Bengkulu Selatan menilai bahwa ketua BUMDES sedang berupaya mengelabui awak media kuat dugaan adanya perintah cara menjawab awak media, namun dengan dasar kepolosannya dirinya membongkar sendiri beberapa dugaan yang terjadi dalam kegiatan tersebut.

“Sudah jelas anggaran dana desa masuk ke rekening BUMDES atas dasar musyawarah dan perencanaan yang mapan, namun ketua BUMDES dengan jelas mengakui bahwa RAB kegiatan belum ada hingga pembuatan kandang selesai di kerjakan. Pengakuan ketua BUMDES ini salah satu pintu masuk pihak terkait dan salah satu pertanda bahwa kegiatan ini kuat dugaan bukan di jalankan oleh ketua BUMDES, hal itu berpotensi rugikan keuangan desa ganjuh. Oleh sebab itu kita akan mengikuti realisasi kegiatan BUMDES ganjuh ini hingga seratus persen sampai ke pengadaan sapinya, apabila nantinya kita temukan kerugian negara yang jelas kita akan melaporkan BUMDES ganjuh ini secara resmi” tegas Arif. (JN)

 

Artikel ini telah dibaca 2,208 kali

Baca Lainnya

Gawat Anggaran Pengadaan Sapi BUMDES Tanjung Besar Kecamatan Manna Diduga Dikorupsi

4 Maret 2026 - 16:30 WITA

Diduga Akibat Tidak Efisien Dan Efektif Anggaran Dana Desa Keban Jati Ulu Manna Masuk BUMDES Diisukan Bendahara Mundur

1 Maret 2026 - 11:00 WITA

Anggaran Desa Padang Nibung Amburadul BPD Dinilai Berdalih Masih Sibuk Upahan Ada Apa Dengan BPD Setempat

28 Februari 2026 - 13:26 WITA

Kinerja BPD Desa Padang Nibung Dipertanyakan Plt Ketua BPD Desa Padang Nibung Dinilai Gila Jabatan

28 Februari 2026 - 09:44 WITA

Dinilai Sekdes Dan Kades Otak Amburadulnya Anggaran Desa Padang Nibung Segera Dilaporkan

28 Februari 2026 - 09:25 WITA

Pergantian Camat Pinoraya Ucapkan Trimakasih Terhadap Camat Lama Dan Selamat Bertugas Camat Baru

27 Februari 2026 - 16:48 WITA

Trending di Bengkulu Selatan