Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Kotamobagu · 5 Des 2025 13:44 WITA ·

Penyidik Satpol PP Kotamobagu Dampingi Jaksa Eksekutor Putusan Pengadilan


Penyidik Satpol PP Kotamobagu Dampingi Jaksa Eksekutor Putusan Pengadilan Perbesar

KOTAMOBAGU — Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Kamis 4 Des 2025, melaksanakan tahapan lanjutan eksekusi putusan terhadap Terdakwa Erni Junaidi (EJ), pengguna Ruko E-6 di Pasar 23 Maret, yang dinyatakan bersalah melanggar Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Eksekusi dipimpin oleh Jaksa eksekutor Agung selaku Jaksa Eksekutor, didampingi tiga anggota tim serta penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu.

Saat pelaksanaan, terjadi dialog langsung antara Jaksa Eksekutor dan pihak terdakwa. Dalam dialog tersebut, jaksa menyampaikan penjelasan lengkap terkait amar putusan, kewajiban hukum, serta konsekuensi pidana yang akan dijalani oleh EJ.

Mempertimbangkan dinamika di lapangan dan respons terdakwa, Jaksa Eksekutor memutuskan tidak membawa terdakwa pada pelaksanaan hari itu. Meski demikian, pihak Kejaksaan memastikan bahwa jadwal eksekusi akan tetap dilanjutkan sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Kejaksaan menegaskan bahwa pendekatan persuasif ini dilakukan agar terdakwa benar-benar memahami isi putusan dan menyadari konsekuensi hukuman yang harus dijalani, serta sebagai penegasan bahwa eksekusi akan tetap berjalan pada jadwal berikutnya.

Terdakwa EJ dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 11/Pid.C/2025/PN Ktg, yang memuat:

Pidana denda sebesar Rp20.000.000,

Subsider 20 hari kurungan, apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu dua bulan.

Dengan berakhirnya batas waktu pembayaran, proses eksekusi kini memasuki tahapan akhir oleh pihak Kejaksaan.

Kasat Pol PP Kota Kotamobagu yang turut mendampingi tim eksekutor menyampaikan apresiasi atas kelancaran tahapan lapangan.

> “Hari ini torang dari Satpol PP mendampingi pihak eksekutor kejaksaan untuk lakukan eksekusi Putusan Pengadilan pa Terdakwa EJ. proses tadi boleh jalan dengan baik, aman, deng Terdakwa so ba dengar langsung penjelasan putusan dari Jaksa Eksekutor. Langkah selanjutnya torang serahkan pa kejaksaan.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, Aryono Potabuga, menjelaskan bahwa penegakan hukum yang konsisten berdampak signifikan pada peningkatan kepatuhan para penyewa ruko.

> “Pelaksanaan hukum yang tegas dan konsisten membuat para penyewa ruko semakin tertib. Dampaknya terlihat dari meningkatnya kedisiplinan dan ketertiban pembayaran retribusi,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa penerimaan retribusi daerah menunjukkan tren kenaikan tajam. Pada tahun sebelumnya, jumlah retribusi hanya berada di kisaran Rp900 juta. Namun, pada tahun 2025, penerimaan telah melampaui Rp1 miliar, yang menunjukkan meningkatnya tingkat kepatuhan para wajib retribusi.

Penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu menciptakan tata kelola aset daerah yang lebih tertib, adil, dan transparan, sekaligus memperkuat kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi pembangunan dan pelayanan publik yang semakin baik di Kota Kotamobagu.***

Artikel ini telah dibaca 970 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkot Kotamobagu Safari Ramadhan Perdana di Masjid Baitul Makmur

18 Februari 2026 - 21:51 WITA

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Haji Malik Mahboob Ahmad: Musafir Pakistan yang Bawa Berkah ke Kupang dan Melanjutkan Perjalanan ke Australia

6 Februari 2026 - 11:09 WITA

Yusuf L Henuk Klaim Kalahkan Prof. Muryanto Amin dalam Perjuangan 3 Tahun Lebih

6 Februari 2026 - 08:08 WITA

Wali Kota Weny Gaib Hadiri Rakornas 2026, Dibuka Lansung Presiden RI Prabowo Subianto

3 Februari 2026 - 14:45 WITA

Pecatur Muda Bolmong Utara Moh. Farzin Patadjenu Meraih Juara Turnamen Catur BMR

1 Februari 2026 - 16:38 WITA

Trending di Bolmut