Tahuna, Sulutnews.com – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Eko Siswahto, meluruskan sejumlah informasi yang berkembang di masyarakat terkait proses pemutakhiran Data Terpadu Stabilisasi Ekonomi Nasional (DTSEN) dan mekanisme penyaluran perlindungan sosial tahun 2025. Ia menegaskan, BPS hanya berperan pada proses pemadanan data, bukan pada pemutakhiran data penerima bantuan di lapangan.
Menurut Eko, masalah yang muncul belakangan ini dipicu oleh pemahaman publik yang tidak utuh mengenai latar belakang kebijakan satu data perlindungan sosial. Selama ini, setiap program memiliki basis data masing-masing, seperti DPKS oleh Kementerian Sosial dan data lainnya oleh instansi berbeda. Karena tidak terpadu, pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 untuk menyeragamkan data.
“Melalui Inpres itu, seluruh instansi seperti Kemensos, BPS, Kemenko PMD, dan Bappenas memiliki kewenangan serta tanggung jawab yang jelas guna mewujudkan satu data perlindungan sosial,” jelasnya.
DTSEN Dibangun dari Tiga Sumber Data
Eko menjelaskan bahwa DTSEN disusun dari tiga komponen utama:
1. Data Riset ekonomi menjadi Data Regsosek
2. Data DPKS menjadi Data DTKS
Ketiga data tersebut dipadupadankan oleh BPS, kemudian divalidasi dengan:
data kependudukan Dukcapil,
data hunian dan pelanggan listrik PLN.
Hasilnya melahirkan DTSEN versi awal pada Februari 2025.
Namun Eko menegaskan bahwa versi awal tersebut belum digunakan untuk penyaluran bantuan. Pada triwulan I tahun 2025, penyaluran bansos masih memakai data lama.
Pemutakhiran Data Dilakukan Petugas PKH, Bukan BPS
Mulai Maret 2025, proses verifikasi lapangan untuk menyempurnakan DTSEN dilakukan oleh petugas PKH, bukan BPS.
Maret: petugas PKH melakukan cross check terhadap sekitar 6.000 data di Sangihe yang ada di Dukcapil namun tidak tercatat di DTSEN.
April: muncul DTSEN versi 1 hasil pemutakhiran PKH.
Juni–Juli: pemutakhiran kembali dilakukan petugas PKH untuk menghasilkan DTSEN versi 2 yang dipakai dalam penyaluran triwulan II.
“Seluruh pemutakhiran dilakukan oleh petugas PKH. BPS hanya mengolah hasil akhirnya setelah seluruh proses verifikasi selesai,” tegas Eko.
Dua Jalur Resmi Pemutakhiran: SIKS-NG dan Mekanisme Cek Bansos
Eko memaparkan, ada dua mekanisme resmi milik Kemensos untuk memperbarui data:
1. Jalur SIKS-NG
Aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation) memungkinkan perubahan data sampai ke tingkat desa.
Operator SIKS-NG terdiri dari:
petugas Dinas Sosial, dan
operator desa/kampung.
Alurnya:
1. Operator desa melakukan pemutakhiran variabel (bukan hanya mengusulkan nama).
2. Dilakukan Musyawarah Desa.
3. Dibuat berita acara desa, lalu diunggah ke SIKS-NG.
4. Operator kabupaten memvalidasi dan membuat berita acara kabupaten/kota.
5. Data diteruskan ke Kemensos.
Jika tidak ada berita acara, usulan akan ditolak oleh kemensos dan tidak diteruskan untuk diolah oleh BPS
2. Jalur Aplikasi Cek Bansos
Masyarakat dapat:
mengusulkan diri sendiri,
mengajukan sanggahan terhadap data.
Usulan dari aplikasi akan diverifikasi petugas PKH sebelum dibawa ke Musyawarah Desa dan dibuatkan berita acara.
“ Selama tidak ada berita acara desa dan kabupaten atau kelengkapan berkas tidak lengkap maka data tidak dilanjutkan ke BPS,” jelas Eko.

Penambahan Kuota BLT Kersa di Triwulan IV
Eko menambahkan, sesuai arahan pemerintah pusat, pada triwulan IV tahun 2025 terdapat penambahan kuota penerima BLT Kersa. Penerima tidak hanya dari desil 1 sampai 4, tetapi dapat meluas hingga desil 5, dan dalam kondisi tertentu desil 6.
Kriteria tambahan antara lain:
Keluarga tunggal lansia dengan rumah tidak layak huni
keluarga tunggal disabilitas dengan rumah tidak layak huni
Keluarga dengan penggunaan listrik 450 VA yang tidak memiliki aset mobil atau motor yang kepala keluarga tidak bekerja.
Kelompok ini dianggap sangat rentan dan dapat dimasukkan dalam daftar penerima bansos.
Eko: “BPS Tidak Mengatur Siapa yang Layak, Kami Hanya Mengolah Data”
Menutup penjelasannya, Eko menegaskan bahwa BPS tidak memiliki kewenangan menentukan siapa yang layak menerima bantuan.
“Kami hanya memadankan data yang sudah diverifikasi, disahkan melalui musyawarah desa, dan diteruskan oleh Kemensos. Jika proses di desa dan kabupaten tidak dilaksanakan, maka data tersebut tidak dapat masuk ke sistem,” tegasnya.
Ia berharap seluruh desa memiliki operator SIKS-NG aktif dan memastikan musyawarah desa berjalan sebagaimana mestinya agar data perlindungan sosial semakin akurat dan tidak menimbulkan polemik.
Tak hanya itu, Eko juga berharap simpang siur informasi di masyarakat dapat diluruskan, dan tidak saling menyalahkan.
(Andy Gansalangi)





