Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Hukrim · 15 Apr 2023 19:54 WITA ·

Ahli Waris R.O Worotikan Akan Mengusut Dugaan Penyerobotan Lahan/Tanah 14,1 Ha di Desa Tikela Kabupaten Minahasa


Foto '- Kuasa Hukum .Kel R.O Worotikan David Pella SH ( kiri ) dan Roland Worotikan  Ahli Waris bvb Perbesar

Foto '- Kuasa Hukum .Kel R.O Worotikan David Pella SH ( kiri ) dan Roland Worotikan Ahli Waris bvb

Manado, Sulutnews.com – Ahli Waris dari keluarga R.O Wororikan telah melaporkan ke – Polda Sulut oknum oknum yang diduga telah menyerobot lahan atau tanah sekitar 14,1 Hektare (140.100 M2) di Desa Tikela Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa, dengan menerbitkan tiga sertifikat tanpa sepengetahuan keluarga R.O Worotikan.

Hal tersebut dikatakan  Kuasa Hukum Ahli Waris R.O Worotikan David S.G. Pella SH kepada wartawan Jumat (14/4) di Manado. Dalam 8keterangan kepada wartawan David Pella didampingi Roland Worotikan yang mewakili keluarga  besar R.O Worotikan.

Menurut David Pella sesuai data yang ada lahan 14,1  Hektare di Desa Tikela Kacamatan Tombulu Kabupaten Minahasa itu sah milik keluarga R.O Worotikan. Bukan milik orang lain. Bahkan itu dikuatkan dengan surat keterangan hak milik No.22/SKHM/S/IV-78 Bulan April  1978 oleh Kuntua  Sawangan Kabupaten Minahasa Provinsi Sulut Bpk Max Dondokambey.” Jadi sangat jelas lahan itu milik Keluarga R.O Worotikan ” kata David Pella.

Menurut  David hinga akhir hayatnya R.O Worotikan tetap sebagai pemilik sah tanah di Tikela tersebut. Karena ahli warisnya  tidak pernah melepaskan atau dialihkan dalam bentuk perbuatan hukum apapun kepada orang lain termasuk tiga orang yang membuat sertifikat

Kaget

Kata Kuasa Hukum David Pella Keluarga Ahli Waris R.O Worotikan kaget lahan mereka sekitar lima tahun lalu atau antara tahun  2015 hinga 2017 Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional ( ATR/ BPN) Kabupaten Minahasa Sulut menerbitkan tiga  Sertifikat Hak Milik. Ini yang kami kaget dan diduga ada mafia tanah yang bermain. Kita harus s7elesaikan secara hukum.

Menurut David Pella tiga sertifikat hak milik itu yakni Sertifikat Hak Milik No 23 terletak di Desa Tikela atas nama Inisial HS. Kemudian kedua Sertifikat Hak Milik No 48 di Desa Tikela Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa atas nama CM. Dan terakhir Sertifikat Hak Milik No 50 di Desa Tikela Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa atas nama MK. Ini masalah yang kami akan usut karena diduga bermasalah Sertifikat yang terbit dilahan milik R.O Worotikan.

Roland Wororikan berharap masalah tanah ini bisa diselesaikan dengan baik. Selain itu kata David Pella terkait lahan yang dibebaskan  34.680 M2 pada tahun 2001 untuk pembangunan jalan lingkar atau Ring Road oleh Dinas Pekerjaan Umum Sulut dan PPK Balai Jalan Nasional masih ada masalah karena diduga belum terbayar semua.” Ahli Waris R.O Worotikan minta harus bayar yang belum terbayar tahun 2001″ kata David.

Sementara sekitar 60 Kepala Keluarga ( KK) yang telah tingal dilahan mereka hinga saat ini akan diselesaikan secara baik. Artinya Ahli Waris R.O Worotikan memberikan kesempatan untuk bisa dialog terkait masalah ini misalkan  bayar cicil .

Menurut  David Pella untuk menghindari perbuatan melawan hukum oleh oknum oknum dengan memanfaatkan institusi pemerintah. Maka kami mohon kepada Kepala ATR/BPN Kabupaten Minahasa untuk melakukan pemblokiran atas Sertifikat Hak Milik yang telah diterbitkan sampai ada keputusan hukum tetap atas obyek hukum dimaksud.” Jadi kami minta Kantor ATR / BPN Minahasa blokir tiga Sertifikat  yang diterbitkan” kata David .

Menurut David Pella sebagai negara hukum, pihaknya akan  mengambil langkah hukum  baik perdata maupun pidana atas pihak pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam pemalsuan dokument sebagai pijakan dalam penerbitan sertifikat tanah tersebut diatas.” Kita akan tempuh jalur hukum” kata David.

David Pella berharap aparat penegak hukum untuk mengambil langkah cepat dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK)  untuk langsung mengawasi jalannya proses penegakan hukum dengan meminta  Kantor ATR/ BPN Kabupaten Minahasa untuk menjelaskan  asal terbitnya Sertifikat dengsn membuka Warkah tanah sebagai dasar penerbitan sertifikat tersebut. ” Masalah tanah ini harus dituntaskan .Demi penegakan hukum di Indonesia dan berantas Mafia Tanah” kata David dan Roland.. Sementara Pihak Kepala ATR/ BPN  Kabupaten Minahasa belum bisa dihubungi hinga brita ditayang. (fanny)

Artikel ini telah dibaca 460 kali

Baca Lainnya

Ibadah Sabat Gereja Advent Yerusalem Malendeng : Empat Tantangan Mendesak Mengancam Pembentukan Karakter Pemuda Zaman Now

25 Juli 2026 - 14:08 WITA

Kepala BPMP, Febry Dien : Kemendikdasmen Lakukan Seleksi Calon Kepala Sekolah Nasional Terintegrasi, Enam Kepsek Bersaing

24 Juli 2026 - 14:16 WITA

Asisten II Jemmy Ringkuangan: Pemprov Sulut Terbuka untuk Investasi yang Bertanggung Jawab, Patuh Aturan, dan Ramah Lingkungan

23 Juli 2026 - 23:02 WITA

Dinas Pendidikan Kotamobagu dan Sejumlah Kepsek SMP Negeri Lakukan Studi Tiru di SMP Negeri 1 Manado

23 Juli 2026 - 23:02 WITA

Sekot Edwin Roring Mewakili Walikota Tomohon Buka Pelatihan Pencatatan dan Pelaporan Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Anak Berhadapan dengan Hukum

23 Juli 2026 - 21:33 WITA

HUT ke 18, Angelia Wenas Ajak Masyarakat Bangun Kebersamaan Untuk Boltim Yang Lebih Baik

23 Juli 2026 - 21:25 WITA

Trending di Manado