Sulutnews.com Bengkulu Selatan – Syarat pembentukan kelompok tani adalah memiliki minimal 20 orang anggota yang memiliki kesamaan visi dan kepentingan dalam usaha tani, serta telah mengorganisir diri melalui musyawarah untuk menentukan pengurus, menyusun Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan membuat program kerja. Dokumen-dokumen seperti Berita Acara Pembentukan, fotokopi KTP/KK anggota dan pengurus, serta struktur organisasi juga harus disiapkan.
Minimal 20 orang, atau disesuaikan dengan potensi wilayah (bisa 20-30 orang). Memiliki pandangan, kepentingan, dan tujuan yang sama dalam berusaha tani. Saling mengenal, akrab, percaya, dan memiliki kesamaan tradisi, pemukiman, atau ekologi.
Dokumen yang ditandatangani oleh ketua, diketahui oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan Kepala Desa/Lurah. Dokumen yang juga diketahui oleh Kepala BPP, Kepala Desa/Lurah, dan PPL.
Pada proses pembentukan kelompok tani, Petani berkoordinasi dengan PPL di wilayahnya untuk mendapatkan bimbingan dalam proses pembentukan. Anggota berkumpul untuk musyawarah, membahas AD/ART, memilih pengurus, dan menyusun program kerja. Data pribadi anggota dan data usaha tani harus dilengkapi dengan detail seperti nama, NIK, alamat, luas lahan, komoditas, dan nomor HP. Berkas-berkas yang sudah disiapkan diajukan ke Balai Penyuluhan Pertanian (BPP). PPL akan melakukan verifikasi dan menginput data kelompok ke dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN).
Namun apa yang terjadi dengan P3A Lembak dusun desa gunung ayu di nilai ke absahan pembentukannya sangat janggal, hal ini dengan adanya hasil konfirmasi terhadap ketua kelompok Lembak dusun yang menyatakan bahwa kelompoknya sudah mati dan sudah di ganti, demikian juga dengan pernyataan PPL desa gunung ayu Khairil yang tidak mengetahui terkait P3A Lembak dusun.
Sama halnya dengan kepala BPP kecamatan seginim Sukir yang juga menyatakan bahwa SK yang di terima oleh P3A Lembak dusun sudah terlebih dahulu di buat oleh dinas pertanian, jadi belum sempat melakukan pengecekan atas kelompok P3A Lembak dusun desa gunung ayu kecamatan Seginim.
Terpisah kepala desa gunung ayu mikardin juga tidak mengetahui persis pembentukan P3A Lembak dusun tersebut, beliau sekedar menyetujui profosal yang di ajukan untuk kegiatan optimasi lahan non rawa tersebut.
Untuk di ketahui kelompok P3A Lembak dusun tahun ini menerima bantuan dari dinas pertanian Bengkulu selatan senilai Rp 324.472.000 untuk kegiatan optimasi lahan non rawa, yang mana sesuai isu yang berkembang ketua dan bendahara P3A Lembak dusun masih hubungan suami istri.
Atas adanya kejadian ini Arif selaku penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan menilai adanya ketidak beresan antara dinas terkait dengan kelompok P3A Lembak dusun desa gunung ayu kecamatan Seginim, oleh sebab itu di harapkan pihak terkait melidik bantuan pemerintah yang di terima oleh P3A Lembak dusun desa gunung ayu.
Arif juga menyoroti adanya pihak pihak berkompeten yang menyatakan tidak mengetahui pembentukan kelompok P3A Lembak dusun tersebut, hal ini timbulkan pertanyaan besar, yang semestinya pembentukan P3A tersebut juga menggabungkan 3 kelompok tani artinya kelompok mana saja yang di gabungkan oleh mereka dan kapan pembentukannya hingga kepala desa, BPP, PPL, beberapa ketua kelompok desa gunung ayu tidak mengetahui. (JN)







